Borong, kab-manggaraitimur.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik dan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Timur, Jumat (19/12/2025). Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Mangarai Timur, Jefri Guido Bedo, dan didampingi anggota, Konradus Anselmus Sandur, Abdul Haris, Muhamd Ardian, Syamsul A. Rahman, Plt. Sekretaris, Yosef Hardi Himan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Zakarias Gara, serta pimpinan dan perwakilan partai politik se-Kabupaten Manggarai Timur. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada partai politik mengenai mekanisme pemutakhiran data partai politik yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik; serta proses Pergantian Antar Waktu anggota DPRD yang tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, Abdul Haris, dalam pemaparan materinya menjelaskan tentang tahapan, persyaratan administrasi, serta peran dan kewenangan partai politik, KPU, dan Bawaslu dalam proses PAW. Sementara itu, Ketua divisi teknis penyelenggaraan, Konradus Anselmus Sandur, memaparkan materi terkait pemutakhiran data partai politik. Konradus menjelaskan bahwa partai politik berkewajiban untuk melakukan pembaruan data kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, alamat sekretariat, serta data administratif lainnya secara sebagaimana yang tertuang dalam pasal 146, PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Partai politik melakukan pemutakhiran dimaksud melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dapat diakses pada hari kamis dan jumat. Pada kegiatan tersebut admin SIPOL KPU Kabupaten Manggarai Timur, I Putu Tejakusuma Dharma Yoga, berkesempatan untuk menampilkan menu dan fitur-fitur yang terdapat dalam aplikasi kepada para peserta.
Sesi diskusi berjalan menarik, peserta perwakilan partai politik memberikan pertanyaan serta saran dan masukan terkait materi yang sudah dipaparkan. Sekretaris Partai Hanura, Apolonaris Darianus, bertanya terkait pengelolaan aplikasi sipol, khususnya untuk mengecek anggota yang sudah berpindah partai "Apakah di Sipol ini bisa mengecek secara real time keanggotaan partai politik?" tanyanya. Menanggapi hal tersebut, Konradus Anselmus Sandur menyampaikan bahwa pengecekan data pada aplikasi SIPOL dapat dilakukan secara real time, dan perlu peran aktif dari partai politik untuk melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi. Perwakilan partai PKB, Efendi Harhap, menyoroti terkait penentuan calon pengganti jika ada PAW anggota DPRD. Selain itu Efendi juga menyoroti aplikasi SIPOL yang diharapkan menu dan fitur-fitur yang ada di dalamnya mudah untuk diakses oleh partai politik, dan aplikasinya sudah lebih baik dari waktu sebelumnya. Mananggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur, Jefri Guido Bedo, menyampaikan bahwa masukan dari partai politik akan diteruskan secara berjenjang ke hirarki, dan dalam proses pemutakhiran data partai politik maupun PAW anggota DPRD, KPU tetap mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Zakarias Gara, menyampaikan saran terkait aplikasi SIPOL, berkaitan dengan hal-hal yang masih menjadi kekurangan dari aplikasi dapat dilengkapi untuk penyelenggaraan pemilu yang lebih baik ke depannya. Segala usulan dan saran yang disampaikan oleh para peserta menjadi catatan penting bagi KPU Manggarai Timur untuk peningkatan layanan dan kerja kelembagaan ke depan. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan adanya kesamaan pemahaman antara penyelenggara pemilu, partai politik, dan pengawas pemilu, sehingga pelaksanaan pemutakhiran data partai politik serta proses PAW anggota DPRD dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan PKPU yang berlaku. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama bersama para peserta sosialisasi. (Humas KPU Matim)