Berita Terkini

KPU MANGGARAI TIMUR BERBAGI KASIH KE SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI BORONG

Borong- Keluarga besar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Timur melaksanakan aksi sosial berbagi kasih dengan membagikan paket sembako kepada komunitas Sekolah Luar Biasa  Negeri (SLBN) Borong di kelurahan Satar Peot Kecamatan Borong Jumat (28/07). Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur Adrianus Harmin didampingi oleh Komisioner Abdul Latif karim, Sekertaris Egidius Asa, beberapa Pejabat Struktural diantaranya, Viktor Jama,  Cristina H. Dapi, serta staff sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Timur. Dalam sambutannya Ketua KPU Adrianus Hamin menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal KPURI N0. 2723/TU. 01/01-50/03/2023, Perihal Pemberian Santunan Anak Yatim di lingkungan KPU dan Masyarakat setempat tertanggal, 26 Juli 2023. Dijelaskan, kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian KPU terhadap generasi bangsa dan mempererat tali silahturahmi serta meningkatkan solidaritas antar sesama. “Sebagai tindak lanjut dari surat tersebut, kami membagikan tali Kasih berupa sembako, snack dan lainnya kepada SLB Negeri Borong di Kelurahan Satar Peot.  “ Kami menganggap bapak ibu guru dan adik-adik seperti keluarga sendiri. Ini semua karena kasih karunia Tuhan. Mudah-mudahan,  apa yang diberikan ini menjadi berkat bagi siswa siswi di sekolah ini. ”katanya. Kunjungan keluarga besar KPU Kabupaten Manggarai Timur ini diterima oleh Kepala asrama sebagai pengelola makan minum siswa siswi  Sekolah Luar Biasa (SLB). Dalam sambutanya, perwakilan dari SLB Negeri Borong menyampaikan, ”Terima kasih banyak sudah menyempatkan waktu untuk mengunjungi sekolah kami, “ ujarnya. Sumbangan ini  selanjutnya diserahkan oleh Sekretariat Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Timur Egidius Asa, Komisioner Abdul Latif Karim, serta staf sekretariat KPU Manggarai kepada para guru SLB. Di penghujung acara, ditutup dengan lantunan vokal merdu dati  Antonius Kantris siswa SLB Negeri Borong yang sekarang lagi mempersiapkan diri untuk mengikuti lomba Olah Vokal tingkat Nasional di Jakarta mewakili provinsi NTT. Lagu yang dibawakannya 'Your are the reason' dan 'Hati - hati di Jalan.' (Humas KPU Matim).

KPU Manggarai Timur Raih Anugerah KIP Kategori Informatif dan Terbaik 3 se-NTT Tahun 2023

Borong. KPU Kabupaten Manggarai Timur mendapat penghargaan tentang keterbukaan  Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi NTT di Aula El Tari Kupang, selasa (18/7). Penghargaan ini diberikan tidak hanya kepada penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu saja, akan tetapi diberikan juga kepada badan publik yang menyerahkan self assesment quistionnaire (SAQ) kepada Komisi Informasi Publik Propinsi NTT. Ketua KIP Propinsi NTT, Agustinus Lede Bole Baja dalam sambutanya mengatakan, derasnya arus informasi  era digital saat ini menuntut adanya pengelolaan keterbukaan informasi publik secara baik. Hal ini berguna untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan. Karena hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan terhadap setiap badan publik. Sementara itu, ketua panitia penganugerahan keterbukaan informasi publik Maryanti Luturmas Adoe menjelaskan. untuk indikator penilaian dilihat dari pengembangan website pelayanan informasi publik, penyediaan data informasi publik dan pengumuman keterbukaan informasi publik, kemudian hasilnya dibagi dalam lima kategori, yakni informastif, menuju informatif, cukup informatif, kurang dan tidak informatif.  Sedangkan penghargaan yang diperoleh KPU Kabupaten Manggarai Timur, tahun ini mengalami kemajuan dan peningkatan. Kalau tahun lalu, memproleh penghargaan kategori meuju informatif, tahun ini memperoleh dua penghargaan sekaligus yaitu kategori Informatif dan kategori terbaik III.  “ Kami berterima kasih kepada Komisi informasi Publik Propinsi NTT yang telah memberikan penghargaan ini. Kami menyadari dalam pelaksanaannya masih banyak kekurangan. Diharapkan melalui penghargaan ini dapat mendorong kami semua untuk bekerja lebih baik ke depanya, “ kata Even Anggal Komisioner yang membidangi Divisi Sosdiklihparmas dan SDM. Selain itu, salah seorang pengelola   PPID Kabupaten Manggarai Timur Nadya Mutiah mengatakan,  “Kami bersyukur mendapatkan penghargaan ini, insya Allah, semoga  tahun depan dapat ditingkatkan  lagi,  “ ujarnya.   Berikut daftar penerima penghargaan lingkup Komisi Pemilihan Umum 1). kategori cukup informatif, KPU Sumba Barat Daya dan  KPU Ngada. 2). kategori menuju Informatif, KPU Sumba Timur, Belu, Malaka, Nagekeo. 3). kategori informatif, KPU Rote Ndao, TTU, Alor, Sikka, Kota Kupang, Lembata, Manggarai Barat, Sumba barat, Manggarai Timur, TTS, Sumba Tengah, Sabu Raijua, Ende, Kab. Kupang, dan Manggarai. 4).kategori terbaik I : KPU Kab.Rote Ndao, KPU Kab. TTU, KPU Kab. Alor, KPU Kab. Sikka, KPU Kab. Kota Kupang. 5). Kategori  terbaik II : KPU Kab. Lembata. 6). Kategori terbaik III : KPU Kab. Manggarai Barat, KPU Kab. Sumba Barat, KPU Kab. Flores Timur, KPU Kab. Manggarai Timur.  (Humas KPU Matim).

EVALUASI KINERJA BADAN AD HOC SEBAGAI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN SETIAP TAHAPAN PEMILU

Borong-, Evaluasi proses perekrutan, sampai dengan proses pelaporan yang dilakukan terhadap Badan Ad Hoc secara berjenjang adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas semua tahapan dan kinerja kali lalu. Hal yang sama juga berlaku untuk Divisi data yang telah selesai dengan proses kegiatan pemutakhiran data pemilih pasca penetapan DPT tanggal 28 Juni 2023, sehingga baik KPU Propinsi maupun KPU Kabupaten/Kota, perlu atau wajib membuat laporan tahapan karena itu adalah  tugas yang wajib dilakukan. Hal tersebut disampaikan oleh Plh Ketua KPU Propinsi NTT, Fransiskus Vinsensius Dias, saat membuka Rapat Koordinasi tentang Penataan dan Evaluasi Badan Ad Hoc yang diikuti oleh Komisioner KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Sosdiklihparmas, SDM serta Kasubag Hukum dan SDM dari 22 KPU Kabupaten/Kota se Propinsi NTT di  Kupang, (17/7/2023). Hadir dalam kegiatan ini Komisioner KPU Propinsi NTT, Jefri Gala,Yosafat Koli, Lodowyk Frederik didampingi Sekertaris Adiwijaya Bakti.   Dijelaskan, Rakor ini memiliki nilai yang sangat strategis, dalam rangka mengevaluasi kembali tahapan yang sudah dilalui, termasuk tahapan  yang nanti akan dilakukan yaitu  tahapan perekrutan KPPS.  “Memang waktunya masih panjang tetapi sangat strategis. Seperti kita tahu bersama bahwa, secara Propinsi jumlah TPS yang ditetapkan di tingkat Propinsi yaitu ada 16.746 TPS yang tersebar di 22 Kabupaten/Kota, jumlahnya bervariasi, sehingga dasar itu kita akan merekrut penyelenggara KPPS terdiri dari  tujuh KPPS dan dua petugas ketertiban di TPS. Oleh karena itu kita terus cermati semua dinamika yang ada, dalami regulasi yang berkaitan dengan perekrutan KPPS, terlebih jika di satu desa itu jumlah TPS yang cukup banyak, sedangkan jumlah pelamar terbatas, “ ujarnya. Dikatakan, sesuai  amanat PKPU No. 8 tahun 2019 Pasal  37 ayat 1 (satu) tentang tata kerja KPU,KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Kota melakukan koordinasi, supervisi, pembinaan, terhadap PPK, PPS dan KPPS dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.  Maka sudah menjadi kewajiban bagi KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota  agar melakukan koordinasi supervisi dan monitoring terkait kinerja badan ad hoc.   Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM Yosafat Koli serta penguatan kelembagaan dari Komisioner dan sekertaris KPU Propinsi Nusa Teggara Timur. (Humas KPU Matim)

KPU MATIM GELAR PLENO VERIFIKASI FAKTUAL PERBAIKAN PARPOL

Borong - KPU Kabupaten Manggarai Timur melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini bertempat di Aula Hotel Marios Tanah Bakok, Rana Loba, Borong, Kamis (8 /12) dan dihadiri  oleh segenap Komisioner KPU Kabupaten Manggarai Timur, pengurus  Partai Politik serta Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur.  Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur Adrianus Harmin membuka kegiatan sekaligus   menyampaikan kepada peserta bahwa,  dari rangkaian tahapan pelaksanaan Verifikasi Partai Politik yang dilaksanakan sejak tanggal 16 Agustus  2022 di Kabupaten Manggarai Timur,  telah  berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 7  tahun 2024 tentang pemilu serta  PKPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi,dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2024. Dalam kesempatan ini Harmin  mengajak Partai Politik untuk berpartisipasi  mensosialisasikan hari dan tanggal pemungutan suara pemilu tanggal 14 pebruari tahun 2024. Selesai kegiatan Adrianus menjelaskan kepada humas KPU Kabupaten Manggarai Timur bahwa,  keberhasilan pelaksanaan tahapan verifikasi partai politik ini tentu tidak terlepas dari kemauan dan komitmen dari semua stake holder agar pemilu ini bisa berjalan dengan baik dan berkualitas.  Kemauan baik ini juga akhirnya meneguhkan komitmen KPU Kabupaten Manggarai Timur untuk selalu mengedepankan aspek melayani di semua tahapan, tentu  tidak hanya sekedar menjadi slogan, akan tetapi diwujudkan dalam tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh  penyelenggara baik Komisioner maupun sekertariat lingkup KPU Kabupaten Manggarai Timur. Sejak tahapan ini bergulir,  KPU Kabupaten Manggarai Timur selalu mengajak partisipasi Partai Politik agar mendukung dan menyukseskan pelaksanaan tahapan Verifikasi Partai Politik di Manggarai Timur.  Hal ini dimaksudkan untuk membangun pemahaman yang sama terkait Pendaftaran, Verifikasi  Partai Politik (Parpol ) peserta pemilu tahun 2024. Saya selalu mengajak semua pihak yang  terlibat dalam pemilu tahun 2024 untuk mengikuti apa yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya. Dalam kesempatan ini komisioner KPU Kabupaten Manggarai Timur Divisi Teknis Hubertus Servus menyampaikan,” hari ini adalah hari terakhir dari seluruh rangkaian verifikasi Partai Politik di Kabupaten Manggarai Timur.  Kami  menyampaikan terima kasih untuk kerjasama yang dibangun selama ini bersama Partai Politik  dalam melaksanakan verifikasi partai politik. ” Selain itu Hubertus juga mereview kembali perjalanan verifikasi Partai Politik di Kabupaten Manggarai Timur mulai dari awal tahapan yaitu verifikasi administrasi sampai tahapan verifikasi faktual  lalu memberi kesempatan kepada  Partai Politik untuk menyampaikan saran dan masukan untuk menjadi acuan untuk melaksanakan tahapan pemilu selanjutnya. Beberapa partai politik mengapresiasi KPU Kabupaten Manggarai Timur juga Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur dalam melaksanakan verifikasi partai politik bahwa pelaksanaannya sudah  sesuai regulasi dan dilaksanakan secara transparan.  Untuk diketahui kegiatan Pendaftaran, Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD telah  dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2022 sedangkan  Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022. Di Manggarai Timur dari 22 Partai Politik, 9 partai hanya dilakukan Verifikasi Admistrasi karena  memenuhi Parliamentary Threshold pada Pemilu Tahun 2019, sedangkan 15 Partai Politik dilakukan Verifikasi Administrasi dan Faktual terdiri dari partai politik yang tidak mencapai Parliamentary  Threshold pada Pemilu Tahun 2019 dan partai baru.     (Humas KPU Matim).

REKRUTMEN HARUS TERBUKA BUKAN PENUNJUKKAN

Borong.  Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc Lingkup KPU Se  NTT yang dilaksanakan di hotel Aston Kupang, dimulai  dari tanggal 5 sampai 7 November Tahun 2022.  Kegiatan ini menghadirkan seluruh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM , Kasubag Hukum dan SDM serta Operator dari KPU Kabupaten/ Kota se Provinsi NTT.   Dalam sambutannya  Thomas Dohu menyampaikan, sesuai PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan tahun 2024, didalamnya tidak menguraikan pembentukan ad hoc, tetapi  ada 5 tahapan pemilu yang dilaksanakan di tahun ini yang mau tidak mau proses itu melibatkan panitia ad hoc antara lain tahapan  Pemutakhiran Data Pemilih.  Untuk itu kegiatan ini menurut kami sangat penting dan strategis untuk menyiapkan diri memasuki tahapan sebagaimana telah disebutkan tadi sehingga penyelesaiannya dapat berjalan dengan aman dan lancar, " ujarnya.  Untuk diketahui tahapan penyelenggaraan Pemilu di tahun 2022 ini  adalah Perencanaan  Program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan  daerah pemilihan, pencalonan anggota DPD. Dikatakan sesuai dengan ketentuan pasal 19 huruf b UU No. 7 Tahun 2024 tentang pemilu bahwa KPU Kabupaten Kota berwenang membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya. Kewenangan yang diberikan Undang- Undang ini tentu menjadi tugas yang berat namun mulia karena output nantinya terpilihnya  orang-orang yang nantinya akan menjadi bagian dari penyelenggara pemilu walaupun bersifat ad hoc. Maka terpilihnya orang -orang  itu harus kita persiapkan pada rapat kooordinasi yang diselenggarakan mulai hari ini. Kalau kita cermati proses kita, semakin ke sini proses itu sudah sangat terbuka. Bukan lagi penunjukan tetapi dilaksanakan secara terbuka. Kenapa? Seperti  kita ketahui bahwa, menduduki jabatan dalam pemerintahan itu adalah hak setiap warga, menjadi  kesempatan yang sama bagi setiap orang. Maka kita sebagai penyelenggara membuka seluas- luasnya proses itu untuk melibatkan semua orang untuk itu ikut serta dalam proses rekrutmen itu. Kalau prosesnya sudah terbuka maka kita  harus taat dan patuh sesuai mekanisme dan tata cara yang akan ditetapkan walaupun saat ini belum diundangkan peraturan KPU tentang rekrut ad hoc  tetapi kita punya PKPU sebelumnya yang belum  dinyatakan tidak berlaku yaitu PKPU No. 3 Tahun 2018, " tegasnya. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian arahan  penguatan kelembagaan  dari Komisioner KPU Provinsi NTT, masing- masing oleh Fransiskus Vinsen Diaz, Lodowyk Fredrick dan Yosafat Koli selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM. Humas - KPU Matim

KPU KABUPATEN MANGGARAI TIMUR MELAKSANAKAN PENANDATANGANAN BERITA ACARA VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN KEANGGOTAAN PARPOL CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024

Borong.- KPU Kabupaten Manggarai Timur melaksanakan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Dokumen persyaratan keanggotaan Parpol calon peserta pemilu tahun 2024 bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Manggarai Timur, Jumat, 9/9. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh   Komisioner, Sekertaris, Pejabat Struktural dan staf sekertariat lingkup KPU Manggarai Timur dan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur Adrianus Harmin. Dalam sambutannya Harmin menyampaikan apresiasi untuk seluruh tim yang bertugas, komisioner dan tim yang terlibat dalam verifikasi  partai politik. Tahapan ini berjalan dengan baik telah sesuai amanat Peraturan PerUndang- undangan yang berlaku.  Sebagaimana diketahui, pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik ini adalah berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu Tahun  2024,  juga sebagaimana  diatur melalui Putusan MK Nomor 55 tahun 2020 yang menentukan tiga kategori yaitu pertama, partai politik peserta pemilu tahun 2019 yang lolos Parlemen Threshold hanya dilakukan verifikasi administrasi tidak dilakukan verifikasi faktual. kedua,   Partai politik tahun 2019 yang tidak lolos parlemen Threshold tetapi dilakukan verifikasi administrasi dan faktual  serta partai politik baru   yang belum menjadi peserta  pemilu sebelumnya. Ditambahkan, Penandatanganan Berita Acara ini adalah hasil verifikasi administrasi untuk partai politik yang terdaftar di KPU RI melalui aplikasi Sipol.  Bahwa, berdasarkan hasil  verifikasi administrasi di Manggarai Timur,  terdapat  22 parpol yang diverifikasi. Di dalam ketentuan, setiap parpol harus memenuhi ketentuan 1/1000 dari jumlah dari jumlah penduduk Kabupaten/ Kota di propinsi yang bersangkutan. Untuk Manggarai Timur, syarat minimal keanggotaan parpol adalah 277 anggota  dibuktikan dengan KTP dan KTA.   Pada kesempatan ini Ketua Divisi Teknis Hubertus Servus menyampaikan terima kasih kepada semua tim  yang terlibat dalam verifikasi ini, terutama Admin dan yim verifikator,  sejak tahapan ini bergulir di Kabupaten yang dimulai dari tanggal 16/8 sampai hari ini tanggal 9/9.  Ini merupakan modal kepercayaan yang kuat untuk melanjutkan ke tahapan  berikutnya di tahapan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual,"  tegasnya. Dijelaskan, yang dilakukan dalam  Verifikasi administrasi ini  adalah  untuk membuktikan daftar nama anggota parpol yang tercantum dalam Sipol telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP- el atau KK yang diunggah di Sipol, dugaan ganda anggota parpol yang tercantum dalam sipol, status pekerjaan yang tercantum dalam sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota partai politik, usia dan/ atau status perkawinan yang tercantum dalam sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota partai politik, NIK tidak rerdaftar pada data Pemilih  Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP- el atau KK yang ada dalam sipol.   Ditambahkan, dalam melaksanakan verifikasi administrasi ini,  ditemukan sejumlah persoalan  akibat jaringan yang tidak stabil menyebabkan server terganggu yang menghambat proses penyelesaian pekerjaan oleh tim verifikator. Akibatnya  terjadi pergeseran waktu penyelesaian pekerjaan sehingga  KPU RI mengeluarkan  juknis baru, mengubah juknis  260 ke 309 setelah itu  berubah lagi ke juknis 331. Sebelum menutup kegiatan dilakukan penandatanganan Berita Acara oleh Komisioner KPU Kabupaten Manggarai Timur, selesai itu dilakukan sesi foto bersama. ( Humas KPU Matim )