KoPi Parmas Seri 14 : Perkuat Kualitas Demokrasi Lewat Pengawasan Partisipatif
Borong, kab-manggaraitimur.kpu.go.id – Suasana diskusi yang hangat dan reflektif mewarnai pelaksanaan KoPi Parmas (Kita Ngobrol Pemilu, Demokrasi, dan Partisipasi Masyarakat) Seri 14 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring, Rabu (4/3/2026). Mengusung tema “Pengawasan Partisipatif Sebagai Pilar Kontrol Demokrasi Publik”, forum ini tidak sekadar menjadi agenda rutin, tetapi momentum refleksi tentang sejauh mana publik terlibat aktif menjaga kualitas demokrasi. Kegiatan dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik, yang dalam arahannya mengajak dan menegaskan kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk selalu menjaga integritas dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya. “Mari kita melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita secara baik dan penuh tanggung jawab, dengan tetap bersemangat dan tetap menjaga tentunya yang paling utama integritas kita masing-masing”, tegas Fredrik. Dalam sesi pemaparan materi, narasumber memaparkan materi dengan berbagi pengalaman dan perspektif lapangan. Narasumber dalam seri ini terdiri dari, Anggota KPU Kabupaten Ngada Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Saiful Amri MP Sila, dan Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus Adrianus Bere, Keduanya menggarisbawahi pentingnya membangun budaya kritis dan kolaboratif antara penyelenggara dan masyarakat, agar pengawasan tidak bersifat formalitas, melainkan tumbuh dari kesadaran bersama. Peran aktif masyarakat menjadi salah satu faktor penentu agar proses demokrasi tetap berjalan sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. Para narasumber mengelaborasikan teori-teori yang dikemukakan oleh para ahli dengan kondisi riil di lapangan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di waktu yang lalu. Pendalaman materi tersebut diperkuat juga melalui sesi diskusi yang dipandu oleh Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Sikka, Semuel Desryanto Sing, selaku moderator dalam kegiatan ini. Peserta dari KPU Kabupaten/Kota diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyampaikan usulan dan saran untuk memperkaya pemahaman terkait materi yang dibahas. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur, Jefri Guido Bedo, bersama Anggota Abdul Haris, Konradus Anselmus Sandur, Muhamad Ardian, dan Syamsul A. Rahman. Turut hadir Plt. Sekretaris Yosef Hardi Himan bersama jajaran Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan staf Sekretariat. Forum ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kualitas pemilu tidak semata ditentukan oleh prosedur dan regulasi, melainkan juga oleh keberanian publik untuk terlibat, mengawasi, dan bersuara. (Humas KPU Matim) ....
Tingkatkan Standar Tata Kelola Acara, KPU Kabupaten Manggarai Timur Ikuti Bimtek Keprotokolan
Borong, kab-manggaraitimur.kpu.go.id – KPU Kabupaten Manggarai Timur mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Keprotokolan yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (3/3/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari uoaya peningkatan kapasitas kelembagaan dalam bidang keprotokolan, guna mewujudkan tata kelola acara resmi yang tertib dan profesional di lingkungan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Bimtek diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Manggarai Timur, yakni Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur, Jefri Guido Bedo, bersama Anggota Abdul Haris, Konradus Anselmus Sandur, Muhamad Ardian, dan Syamsul A. Rahman. Turut hadir mendampingi Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Timur, Yosef Hardi Himan, serta jajaran Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan Staf Sekretariat. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KPU Republik Indonesia yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang keprotokolan dan persidangan. Materi pertama disampaikan oleh Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, Cindy Windyawati Dewi, yang mengulas mengenai peran dan tugas Master of Ceremony (MC) di lingkungan KPU. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa MC memiliki fungsi sebagai pengendali jalannya acara, penjaga ritme kegiatan, sekaligus representasi komunikasi kelembagaan di hadapan publik. Seorang MC dituntut tidak hanya memahami susunan acara, tetapi juga memiliki kemampuan komunikasi yang baik, penguasaan materi, serta kepekaan terhadap situasi dan dinamika forum. Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Persidangan KPU RI, Barik Muhammad Kurniawan Ardy, yang memaparkan tentang dasar hukum keprotokolan, tata urutan, tata tempat, serta tata upacara dalam kegiatan resmi KPU. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya kesesuaian antara aturan keprotokolan dengan struktur kelembagaan, guna menjaga marwah institusi serta memastikan setiap kegiatan berjalan tertib dan terstruktur. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa keprotokolan bukan sekadar pengaturan tempat duduk atau susunan acara, melainkan bagian penting dari manajemen kelembagaan yang mencerminkan profesionalisme dan kredibilitas institusi. Penataan yang tepat dalam setiap forum, baik rapat pleno, peluncuran program, sosialisasi, maupun kegiatan seremonial lainnya, akan memperkuat citra KPU sebagai lembaga negara yang mandiri dan berintegritas. Dalam sesi diskusi, peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait pelaksanaan keprotokolan di masing-masing Kabupaten/Kota. Diskusi tersebut menjadi ruang refleksi bersama untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta menyusun langkah-langkah perbaikan ke depan dalam pelaksanaan kegiatan resmi KPU. Dengan diikutinya Bimtek Keprotokolan ini, KPU Kabupaten Manggarai Timur memperoleh tambahan wawasan dan pemahaman teknis yang lebih mendalam terkait standar keprotokolan yang berlaku. Diharapkan, seluruh jajaran mampu mengimplementasikan materi yang diperoleh dalam setiap kegiatan kelembagaan, sehingga tercipta tata kelola acara yang semakin tertib, profesional, dan selaras dengan prinsip akuntabilitas serta integritas penyelenggara pemilu. (Humas KPU Matim) ....
KPU Manggarai Timur dan PKB Perkuat Sinergi Pemutakhiran Data Semester I Tahun 2026 Melalui SIPOL
Borong, kab-manggaraitimur.kpu.go.id – Komitmen terhadap tata kelola kepemiluan yang akuntabel dan berkelanjutan kembali ditegaskan melalui koordinasi antara KPU Kabupaten Manggarai Timur dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda kelembagaan dalam memastikan partai politik melaksanakan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk Semester I Tahun 2026, Senin (2/3/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur, Jefri Guido Bedo, bersama Anggota, Konradus Anselmus Sandur dan Muhamad Ardian, didampingi Plt. Sekretaris Yosef Hardi Himan, serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Firmansyah Charles Yovianus, dan Staf Sekretariat. Kehadiran jajaran KPU disambut hangat oleh Ketua DPC PKB, Yohanes Rumat, didampingi Wakil Ketua, Ferdinandus Alfa, beserta jajaran pengurus dan kader PKB. Suasana pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban, mencerminkan kemitraan yang sehat antara penyelenggara pemilu dan partai politik. Selain membahas prosedur dan mekanisme pemutakhiran data partai politik melalui aplikasi SIPOL, forum ini juga dimanfaatkan sebagai ruang diskusi strategis terkait isu kepemiluan. Beberapa topik yang mengemuka di antaranya penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi, prosedur pemungutan suara oleh pemilih di TPS, serta berbagai aspek teknis kepemiluan lainnya. Dalam kesempatan tersebut, PKB juga menyampaikan sejumlah masukan, khususnya terkait pengembangan dan pembaruan fitur-fitur dalam aplikasi SIPOL agar semakin responsif dan memudahkan partai politik dalam melakukan pengelolaan data secara mandiri dan berkelanjutan. Diskusi berlangsung interaktif dan produktif. Pimpinan PKB berharap kegiatan koordinasi semacam ini dapat terus dilaksanakan secara berkala, sehingga partai politik senantiasa memperoleh pembaruan informasi kepemiluan serta penguatan pemahaman terhadap kewajiban administratif dan regulatif ke depan. (Humas KPU Matim) ....
KPU Kabupaten Manggarai Timur Bahas Agenda Mingguan Dalam Rapat Pleno Rutin
Borong, kab-manggaraitimur.kpu.go.id – Rapat Pleno Rutin kembali digelar oleh KPU Kabupaten Manggarai Timur, Senin (2/3/2026), sebagai bagian dari mekanisme penguatan manajemen kerja dan pengendalian program. Bertempat di aula rapat, Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur, Jefri Guido Bedo, didampingi Anggota, Abdul Haris, Konradus Anselmus Sandur, dan Muhamad Ardian. Turut hadir Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Timur, Yosef Hardi Himan, beserta jajaran Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan Staf Sekretariat. Rapat pleno tersebut membahas rencana kerja mingguan serta progres dan hasil tindak lanjut atas pelaksanaan tugas yang telah dijalankan sebelumnya. Forum ini menjadi ruang evaluasi sekaligus penguatan koordinasi internal guna memastikan setiap program berjalan efektif, terukur, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa agenda yang dibahas antara lain pengelolaan tata naskah dinas dan mekanisme rapat pleno rutin, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta koordinasi dengan partai politik terkait pemutakhiran data partai politik melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Selain itu, dibahas juga rencana internalisasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, pelaksanaan program sosialisasi KPU Mengajar, serta berbagai kegiatan kelembagaan lainnya yang menjadi agenda rutin. Dengan evaluasi yang berkelanjutan dan koordinasi yang solid, KPU Kabupaten Manggarai Timur terus berupaya memastikan seluruh tugas dan fungsi kelembagaan berjalan efektif, selaras dengan regulasi, serta mampu menjawab dinamika dan tantangan penyelenggaraan Pemilu ke depan. (Humas KPU Matim) ....
Tingkatkan Koordinasi Internal, KPU Kabupaten Manggarai Timur Gelar Rapat Pleno Rutin
Borong, kab-manggaraitimur.kpu.go.id – Dalam rangka menjaga ritme kerja kelembagaan yang sistematis dan terukur, KPU Kabupaten Manggarai Timur melaksanakan Rapat Pleno Rutin mingguan bertempat di aula rapat KPU Kabupaten Manggarai Timur, Rabu (25/2/2026). Forum ini menjadi sarana koordinasi dan evaluasi untuk mendorong peningkatan kinerja serta efektivitas pelaksanaan tugas di setiap divisi. Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur, Jefri Guido Bedo, didampingi oleh Anggota, Konradus Anselmus Sandur, Muhamad Ardian, dan Syamsul A. Rahman. Turut hadir jajaran Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, serta seluruh Staf Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Timur. Dalam pembahasan, setiap divisi dan sub bagian memaparkan progres pelaksanaan tugas yang telah dijalankan, termasuk capaian, kendala, serta rencana tindak lanjut yang perlu dilakukan. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan setiap program kerja berjalan sesuai dengan perencanaan serta tetap berpedoman pada regulasi dan prinsip tata kelola yang akuntabel. Selain itu, rapat pleno juga membahas rencana kerja mingguan yang akan dilaksanakan, mencakup agenda teknis, administrasi, serta penguatan koordinasi internal. Melalui forum ini, diharapkan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama terhadap prioritas kerja, sehingga pelaksanaan tugas kelembagaan dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran. Forum pleno rutin ini tidak hanya menjadi ruang evaluasi, tetapi juga wahana penguatan integrasi kerja antar divisi di lingkungan KPU Kabupaten Manggarai Timur. Dengan langkah yang terkoordinasi dan terarah, pelaksanaan tugas kelembagaan diharapkan semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan yang berkualitas. (Humas KPU Matim) ....
KoPi Parmas Seri 13 : Penguatan Integritas Penyelenggara Pemilu Demi Kepercayaan Publik
Borong, kab-manggaraitimur.kpu.go.id – Sebagai institusi yang memegang mandat konstitusional dalam penyelenggaraan pemilu, integritas jajaran KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi faktor penentu dalam menjaga legitimasi dan kepercayaan publik. Hal ini dibahas dalam kegiatan KoPi Parmas (Kita Ngobrol Pemilu, Demokrasi, dan Partisipasi Masyarakat) seri 13 yang diikuti secara daring oleh KPU Kabupaten Manggarai Timur, Rabu (25/2/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur, Jefri Guido Bedo, bersama Anggota, Abdul Haris, Konradus Anselmus Sandur, Muhamad Ardian, dan Syamsul A. Rahman, dan didampingi Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Viktor Jama. Mengusung tema “Integritas Penyelenggara Sebagai Penentu Kepercayaan Masyarakat”, KoPi Parmas Seri 13 menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Teguh Rahardjo, serta Anggota KPU Kota Kupang Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Zunaidin Harun. Keduanya memaparkan bahwa integritas tidak hanya dimaknai sebagai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mencakup konsistensi sikap, transparansi, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas. Dalam diskusi yang dipandu oleh Matheus Dhajo Gesiradja, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Nagekeo, para peserta diajak untuk merefleksikan tantangan yang dihadapi penyelenggara pemilu di tengah dinamika sosial dan perkembangan informasi digital. Integritas dinilai menjadi kunci dalam menjaga legitimasi hasil pemilu sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara. Melalui keikutsertaan dalam KoPi Parmas Seri 13 ini, KPU Kabupaten Manggarai Timur terus berupaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas kelembagaan, sehingga setiap proses demokrasi yang dijalankan tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga mendapat pengakuan dan kepercayaan dari publik. (Humas KPU Matim) ....
Berita Terkini
Sosialisasi
Publikasi
Opini
Abdul Haris (Anggota KPU Kabupaten Manggarai Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM) Pemilih pemula hari ini hidup dalam ruang sosial yang sangat berbeda dibanding generasi sebelumnya. Mereka tumbuh sebagai generasi digital (digital native), mengakses informasi melalui gawai, membentuk opini lewat media sosial, dan berinteraksi dalam ruang publik yang nyaris tanpa batas. Dalam konteks inilah perilaku memilih mereka perlu dipahami secara lebih mendalam—tidak sekadar sebagai angka partisipasi, tetapi sebagai fenomena sosial dan psikologis. Secara teoretis, perilaku memilih dapat dijelaskan melalui pendekatan kognitif sebagaimana dikemukakan oleh Jean Piaget. Piaget menekankan bahwa manusia bertindak setelah melalui proses mental: memahami, menilai, dan mempertimbangkan konsekuensi. Dalam kerangka ini, pemilih pemula dipandang sebagai individu rasional yang mampu mengolah informasi sebelum menentukan pilihan politiknya. Namun realitas sosial kekinian menunjukkan bahwa rasionalitas tersebut tidak berdiri sendiri. Pemilih pemula berada dalam pusaran arus informasi yang sangat cepat, emosional, dan sering kali dangkal. Media sosial bukan hanya menjadi sumber informasi utama, tetapi juga arena pembentukan persepsi. Konten politik yang ringan, visual, dan personal lebih mudah diterima dibanding paparan visi-misi yang substansial. Akibatnya, pilihan politik kerap lebih didasarkan pada citra personal kandidat ketimbang gagasan dan program kerja. Di sinilah relevansi teori lain, seperti Theory of Planned Behavior dari Icek Ajzen. Ajzen menjelaskan bahwa perilaku ditentukan oleh niat, yang dipengaruhi oleh sikap, norma subjektif, dan persepsi kontrol diri. Dalam konteks pemilih pemula, norma subjektif—yakni pengaruh keluarga dan teman sebaya—sering kali menjadi faktor dominan. Tidak sedikit pemilih pemula yang masih mengikuti preferensi orang tua, atau terpengaruh opini kelompok pertemanan. Selain itu, pendekatan pembelajaran sosial dari Albert Bandura juga relevan. Bandura menekankan bahwa individu belajar melalui observasi dan imitasi. Di era digital, figur publik, influencer, dan tokoh politik yang aktif di media sosial menjadi model yang diamati dan ditiru. Politik pun mengalami personalisasi; daya tarik visual, gaya komunikasi, dan kemampuan membangun kedekatan emosional menjadi modal penting. Sayangnya, ekosistem digital juga menyimpan risiko. Rendahnya literasi digital membuat sebagian pemilih pemula rentan terhadap hoaks dan disinformasi. Bias kognitif seperti confirmation bias—kecenderungan mencari informasi yang sesuai dengan keyakinan sendiri—semakin diperkuat oleh algoritma media sosial. Akibatnya, ruang publik digital sering berubah menjadi ruang gema (echo chamber) yang mempersempit perspektif. Meski demikian, melihat pemilih pemula semata-mata sebagai kelompok yang labil adalah kekeliruan. Justru di tangan merekalah masa depan demokrasi bertumpu. Mereka lebih terbuka terhadap isu-isu seperti pendidikan, lapangan kerja, lingkungan hidup, kesetaraan, dan transformasi digital. Mereka kritis terhadap ketidakkonsistenan, tetapi juga cepat berubah mengikuti dinamika informasi. Karena itu, pendekatan terhadap pemilih pemula tidak bisa lagi bersifat konvensional. Pendidikan politik harus adaptif, komunikatif, dan kontekstual. Literasi digital perlu diperkuat agar mereka tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga warga negara yang cerdas dalam memilah dan menilai. Partai politik dan penyelenggara pemilu pun dituntut menghadirkan komunikasi publik yang lebih substantif dan inklusif. Pada akhirnya, perilaku pemilih pemula adalah cerminan dari kondisi sosial zamannya. Mereka rasional, tetapi juga emosional. Mereka independen, tetapi tetap dipengaruhi lingkungan. Tantangannya bukan pada apakah mereka akan memilih, melainkan bagaimana memastikan pilihan mereka lahir dari pemahaman, bukan sekadar dari tren. Di situlah kualitas demokrasi kita sedang diuji.
Konradus Anselmus Sandur : Anggota KPU Kabupaten Manggarai Timur, Divisi Teknis Penyelenggaraan Keberagamaan suku, agama, ras, warna kulit, adat istiadat dan budaya merupakan sebuah fakta yang tidak dapat dipungkiri dalam kehidupan bersama. Ia menjadi berkat yang patut disyukuri sebagai sebuah bangsa karena walaupun berbeda-beda tetapi, kita masih tetap satu, yakni sebagai warga negara Indonesia. Namun di sisi lain, keberagamaan tersebut penting untuk dijaga dengan kejernihan berpikir agar ia tidak menjadi buas dan menghancurkan ciri harmoni sebagai warga negara terutama dalam konteks politik. Idealnya politik adalah panggung untuk menata hidup bersama secara adil, merata dan sejahtera. Politik dalam hal ini merupakan instrumen yang paling masuk akal dalam menjaga agar warisan perbedaan tersebut tetap utuh dan berkelanjutan. Setidaknya desain politik dalam keberagamaan membantu agar setiap orang hidup seturut konteks dan nilai-nilai luhurnya serta berada secara harmoni dengan faktum perbedaan yang lainnya. Pertanyaannya bagaimana hal itu mungkin bertahan dan terus berlanjut dalam tatanan berdemokrasi? Kita dapat memulainya dengan menelusuri pertanyaan-pertanyaan sederhana “Siapakah nama Anda?,” “Dari mana Anda berasal?” atau “Tolong identitas penduduk (KTP)!” dapat dijumpai dalam hidup harian. Pertanyaan ini sederhana tetapi ia menyentuh bagian penting hidup sosial, yaitu identitas. Nama, tanggal lahir, alamat, agama, status, suku, adat, bangsa, bahasa, agama dan budaya menjadi tanda yang melekat dalam diri sesorang. Namun, jalannya peradapan dengan fakta kemajemukan identitas ternyata tidak berjalan mulus. Dunia pernah mengalami pergolakan atas nama identitas. Orang Katolik Fleming dan Walloon atau Muslim Turki, Kurdi dan Arab memiliki agama yang sama tetapi terlibat dalam pertikaian. Umat Ortodoks Serbia, umat Katolik Kroasia dan Umat Muslim di Bosnia memiliki bahasa yang sama tetapi terpecah-pecah. Demikian Amin Maalouf dalam bukunya, In the Name of Identity (2004), mengisahkan sisi lain tentang identitas. Lalu bagaimana kita dapat menjadikannya sebagai modal sosial untuk membangun hidup bersama yang lebih baik? Pertalian Kisah “Identitas merupakan pertalian kisah hidup,” jelas Amin Maalouf. Ia tidak dibentuk oleh sebuah pengalaman tunggal. Identitas merupakan pertautan peristiwa majemuk. Ia berkelindan sepanjang hidup manusia. Sebagai jalinan kisah, ia tidak ditenun dengan sebuah benang tunggal, tetapi ia dirajut dari pelbagai bentuk jenis benang, hingga membentuk pribadi sesorang. Amin Maalouf menjelaskan bahwa ketika sebuah identitas tunggal menjadi dominan, maka ia akan menjadi binatang buas yang memangsa sesamanya. Jika sebuah bahasa, budaya, agama, suku, dan ras menjadi satu-satunya rujukan atau rujukan tunggal dalam sebuah perjalanan hidup, maka ia menjadi macan yang mencabik kebersamaan. Sebaliknya, jika jenis-jenis identitas tersebut dilihat sebagai jalinan pembentuk jati diri, maka ia akan menjadi lebih terbuka (open minded) Perkembangan teknologi di era ketiga, seperti yang digagaskan oleh Arnold Toynbee Tahun 1973, menunjukkan bagaimana identitas mengalami persilangan yang sangat signifikan. Identitas bertukar dengan cepat dan melampaui batasan wilayah, negara, dan regional. Dilampunya batasan geografi melahirkan sebuah era baru tentang pertemuan suku-suku global. Globalisasi telah mengubah segalanya. “Manusia lebih merupakan anak zamannya, ketimbang anak bapaknya,” demikian, Amin Maalouf mengutip ucapan sejarawan March Bloch dalam melihat identitas dalam pertautan global. Sebagai anak bapak, kita hidup atas dasar warisan vertikal oleh leluhur, komunitas dan tradisi rakyat. Sebagai anak zaman, kita menghidupi cara berpikir, gaya bersikap dan kepercayaan anak-anak sezaman. Esensi anak zaman adalah bagaimana kita mengupayakan sebuah tujuan hidup yang lebih baik sedangkan esensi anak bapak adalah bagaimana kita hidup dari bayangan-bayangan masa lalu dan klaim-klaim sempit terhadap identitas (narrow minded). Mengkaji fenomena identitas dan perkembangan dunia, Amin Maalouf sampai pada sebuah kesimpulan mendasar tentang konsep hidup bersama, universalitas hak-hak asasi manusia. Hidup manusia di mana pun memiliki kesamaan tentang hak-hak bawaan, yakni martabat manusia. Hak asasi manusia tidak dapat disangkal karena jenis kelamin, agama, warna, suku dan budaya. Hukum dasar hidup bersama yang lebih baik adalah hak asasi manusia. “Bila Anda menghormati sesorang dan menghormati sejarahnya, ini karena Anda percaya ia sesama umat manusia seperti Anda, bukan versi yang lebih inferior,” ungkap Amin Maalouf. Ciri khas unversalitas hak asasi manusia menurutnya antara lain hak untuk hidup sebagai warga negara penuh di tanah bapaknya, bebas dari aniaya dan diskriminasi; hak untuk hidup bermartabat di manapun; hak untuk memilih secara bebas, hidup, cinta dan percayaan, sembari menghormati kebebasan orang lain; hak akan akses gratis pada ilmu pengetahuan, kesehatan, hidup layak dan terhormat. Tidak boleh satu pun dari hak-hak ini yang dirampas dari sesama manusia dengan dalih melestarikan kepercayaan, praktik leluhur atau tradisi. Pandangan Hidup Di sadari atau tidak setiap pilihan dibayangi oleh peristiwa, ingatan dan bahkan perasaan. Setiap pilihan tidak ada yang bebas dari nilai. Justru nilai-nilai yang mempengaruhi setiap keputusan sesorang. Makna berasal dari setiap interaksi, melalui norma-norma dalam sejarah dan hubungan sosial kehidupan seharian. Demikian konstruktivisme mendasarkan asumsinya pada pemaknaan individu-individu terhadap dunia di mana mereka hidup dan bekerja (John W. Creswell, 2009). Crotty (1998) berpendapat bahwa manusia menciptakan makna dalam berelasi. Tanpa makna yang dikonstruksi oleh manusia dalam hidup bersama, maka ia tidak dapat memahami dunia sekitarnya. Lampu merah adalah tanda yang dikonstruksi oleh manusia. Artinya setiap melihat tanda lampu merah, maka orang sepakat untuk berhenti. Itulah makna bertansportasi di tempat umum. Makna pun memiliki konteks ruang dan waktu. Ia tidak dapat dilepaspisahkan dari konteks sejarah sebagai perjalanan waktu dan relasi sosial sebagai ruang atau tempat untuk berinteraksi. Dalamnya bersemai nilai-nilai budaya yang menjadi pegangan bersama. Budaya menjadi rujukan dalam berpikir dan bertindak oleh komunitas-komunitas tertentu. Sudut pandang konstruktivisme berimplikasi bahwa seorang individu terikat dengan tatanan historis, sosial dan lingkungannya. Dalam hal ini setiap keputusan individu ditentukan oleh struktur lingkungan dan sosialnya. Oleh karena itu, kita dapat membaca perilaku sosial sebuah komunitas dari perilaku individu-individunya. Individu-individu ditentukan oleh lingkungan sosialnya. Sementara itu, individu mempunyai keunikanny tersendiri. Karenannya tidak tepat kalau setiap keputusan individu dipengaruhi oleh lingkungannya. Individu mempunyai kebebasan dan keunikanny tersendiri dalam mengambil sikap terhadap setiap keputusannya. Ciri ini disebut sebagai paradigma free choice (bebas memilih). Hidup dipengaruhi oleh lingkungannya, tetapi setiap individu mempunyai pilihan bebas dalam menentukan keputusannya. Perilaku Memilih “Anak Zaman” Strukutur lingkungan berupa budaya, adat, bahasa, agama, etnis, suku dan bangsa serta nilai-nilai tradisional atau warisan bapak seperti dikatakan oleh Amin Maalouf berbenturan dengan sudut pandang kebebasan individu dalam memilih. Benar bahwa sesorang hidup dari warisan bayang-bayang identitas sebagai sebuah warisan vertikal. Namun ia pun memiliki kebebasan individual dalam memutuskan apa yang terbaik dalam hidupnya. Sudut pandang modern memberikan kebebasan bagi individu untuk berpikir, berpendapat dan berekspresi. Hal ini menggambarkan bahwa seseorang mempunyai kehendak bebas dalam memilih, yakni akal budi. Akal budi merupakan ruang otonom. Ia tidak ditentukan oleh pengaruh eksternal. Rene Descartes mengatakan “cogito ergo sum” (saya berpikir, saya ada). Saya mengetahui dunia bukan dari tradisi atau wahyu tetapi dari pikiranku sendiri. Pikiran manusia merupakan keyakinan mendasar dan bukan berdasarkan tafsiran dogmatis (Budi Hardiman, 2003). Tindakan rasional berarti sebuah putusan yang sesuai dengan akal budi dan pertimbangan logis. Ciri rasional memiliki sasaran pragmatis tertentu. Ia mempunyai nilai guna atau manfaat. Hasil-hasilnya pun dapat diprediksi dari tindakannya. Dalam konteks politik, rasionalitas berpolitik sama artinya dengan rasionalitas tindakan dalam memilih. Di balik sebuah pilihan terdapat alasan-alasan yang masuk akal terhadap pilihannya. Sejauh ia konsisten dengan tujuan dan metode, maka ia rasional sekalipun itu tidak sesuai dengan standar normatif dalam masyarakat. Standar normatif masyarakat diasumsikan sebagai akumulasi dari standar-standar pribadi. Dengan demikian, perubahan pada standar-standar individu akan meruntuhkan standar masyarakat (Syafhendri, 2016). Memilih adalah kehendak pribadi yang sesuai dengan orientasinya. Cukup beralasan jika seorang memilih seuai dengan motivasi dan intuisi yang dianutnya sekaligus berbeda dari pilihan-pilihan yang lainnya. Hal ini sesuai dengan prinsip rahasia dalam konteks pemilihan di bilik suara. Setiap orang bebas memilih sesuai dengan nuraninya. Seorang yang membantu pemilih oleh karena tidak bisa memberikan suara secara mandiri oleh karena kondisi fisik tertentu seperti disabilitas fisik, disabilitas sensorik dan lanjut usia atau kondisi lain yang mengharuskan pendampingan tidak boleh membocorkan pilihan dari pemilih (UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 2 jo Pasal 356 jo Pasal 364 jo Pasal 500). Tidak seorang pun dipaksakan untuk memilih sesorang oleh karena tekanan politik, ekonomi, adat, agama, bahasa dan suku tertentu. Jadi, kerahasian menjadi benteng pertahanan terhadap kebebasan individu dari tekanan standar-standar umum. Memaksakann kehendak identitas pribadi kepada orang lain apalagi disertai dengan label identitas merupakan pembangkangan terhadap prinsip non diskriminasi. Pertalian identitas merupakan hal yang lumrah dalam tahapan hidup setiap orang. Ia merupakan faktum dalam sejarah dan perkembangan hidup manusia di manapun. Setiap orang hidup sesuai dengan konteksnya. Sehingga beralasan bagi setiap orang yang hidup dalam konteks tersebut untuk mendeklarasikan tentang keunikannya. Namun di pihak lain, faktum identitas sebagai kekayaan antropologis manusia tidak boleh dipaksakan dan mengekang otonomi individu. Identitas budaya, adat, bahasa, agama, suku, ras dan suku sesorang adalah pertalian kisah hidup yang unik. Berhadapan dengan faktum yang sama dalam pribadi orang lain, identitas tidak boleh dipaksakan apalagi menjadi sebuah doktrin dan dicangkokan guna bertumbuh dengan cara yang sama. Satu-satunya paksaan untuk bersatu adalah kenyataan sebagai manusia; tersusun dari darah dan daging yang sama; mendapatkan keadilan yang sama; hidup damai dan menghargai hak-hak asasi manusia. Identitas adalah kisah yang ditenun sepanjang hidup, namun kebebasan individu dalam memilih adalah ruang di mana kisah itu terus ditulis tanpa harus melukai yang lainnya.
Konradus Anselmus Sandur : Anggota KPU Kabupaten Manggarai Timur, Divisi Teknis Penyelenggaraan Usaha untuk hidup lebih baik tidak dapat dipisahkan dari pendidikan. Pendidikan adalah pintu masuk untuk mendapatkan ilmu pengetahuan. Dengan ilmu pengetahuan, setiap orang dapat menemukan strategi untuk mencari solusi terhadap persoalan hidup yang dialaminya. Esensi pendidikan membuka cakrawala untuk menghadapi perubahan hidup, perkembangan zaman dan keputusan publik. Sebagai desain hidup bersama yang lebih baik, menurut Jack H. Nagel, politik tidak terlepas dari lingkup kekuasaan (scope of power) dan jangkauan kekuasaan (domain of power). Lingkup kekuasaan merujuk pada lembaga-lembaga kekuasaan seperti eksekutif, legislative dan yudikatif. Sedangkan, jangkauan kekuasaan merujuk pada orang atau subjek yang memegang kendali atas kekuasaan tersebut (M. Iwan Satriawan dan Siti Khoiriah, 2019). Mengambil bagian dalam membangun hidup bersama dapat dilakukan secara aktif seperti terlibat dalam partai politik untuk menjadi presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD, gubernur, bupati, dan walikota. Partai politik merupakan organisasi yang legitim menurut regulasi bagi setiap warga negara dalam merebutkan kekuasaan. Lingkup dan jangkauan kekuasaan dijalankan berdasarkan asas keterbukaan. Ia membutukan keterlibatan semua orang. Keteribatan semua pihak menjadi hal mendasar dalam demokrasi. Oleh karena itu, setiap orang yang terlibat tentu membutuhkan kerangka berpikir dalam merancang dan menjalankannya. Sayangnya, politik terkadang terlempar dari esensinya dalam mendidik masyarakat agar terlibat secara penuh dalam membangun hidup yang lebih baik. Meminjam Bahasa Foucault sebagai tubuh-tubuh yang patuh (body docile) dalam berpolitik. Seakan mereka sudah didisiplinkan oleh jargon-jargon suku, ras, daerah, agama dan uang. Hal ini terlihat jelas dalam gerakan massa selama pemilihan. Mereka seperti gerombolan yang datang ke kotak suara tanpa dibekali dengan pendidikan mengapa mereka memilih? Terdapat sebuah jarak yang lebar antara masyarakat sebagai sumber suara dan mereka yang berkontestasi. Sering ditemukan bahwa orang memilih bukan karena mereka memahami dengan baik visi dan misi, tetapi lebih pada pilihan primordial seperti suku, agama, ras dan daerah asal. Lebih parahnya lagi, jatuhnya pilihan masyarakat disebabkan oleh citra kandidat yang dipoles oleh kecanggihan teknologi. Bangunan citra politik seperti joget-joget, masuk ke gorong-gorong, pose kunjungan ke pelosok-pelosok di media sosial menjadi sarana ampuh untuk menyedot suara para pemilih. Selain itu, politik uang pun menjadi penggerak massa untuk memilih. Jatuhnya pilihan masyarakat oleh karena prinsip primordial, citra diri di media sosial dan politik uang menyebabkan keterikatan antara pemilih dan para calon pemimpin tidak langgeng dan semu. Cara ini merupakan tindakan instrumental, menurut Jurgen Habermas, dan melemahkan sikap kritis masyarakat terhadap rancangan hidup bersama dalam berpolitik. Masyarakat tentu bukan gerombolan massa. Mereka adalah pemilik kedulatan. Suara mereka sangat berarti dalam membangun hidup bersama yang lebih baik. Keluhuran suara rakyat sering disebut sebagai suara Tuhan. Menjaga dan melestarikannya adalah tanggung jawab moral dan etis bagi semua pihak terutama bagi mereka yang telah mendapatkan suara dari rakyat dalam kontestasi politik. Pendidikan politik bagi masyarakat adalah jalan pulang untuk mengembalikan esensi politik. Rakyat mesti dididik untuk sadar akan hak dan tanggung jawabnya dalam ruang publik. Mereka dilatih dengan meningkatkan pikiran dan tindakanya sendiri. Paulo Freire menggagaskan politik pendidikan dengan konsep kesadaran antara pikiran (reflection) dan tindakan (action). Kesadaran ini bagi Freire mutlak perlu, sehingga masyarakat dapat menjadi penutur tentang hidupnya sendiri. “Petani adalah penulis buku,” kata Freire. Mereka didik untuk berbahasa sesuai dengan struktur lingkungan dan budaya, tempat mereka mereka mengais rezeki. Bukan sebaliknya sebagai pendengar setia dan menjadi seorang hamba yang meminta “Tuan. Ya Tuan…bicaralah dan kami akan mengikutimu. Apa yang Tuan katakan, pastilah benar.” (Paulo Freire, 2007). Pendidikan politik bagi masyarakat adalah api yang membakar semangat hidup bersama menuju kebaikan yang lebih besar di zaman yang semakin canggih. Ia menyalakan kesadaran kolektif, menuntun warga negara memahami hak dan kewajiban, serta menjadikan partisipasi politik bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab moral bersama. “Jika hanya ada Sang Manusia, manusia super di puncak piramida kekuasaan, sedangkan manusia-manusia lainnya hanyalah sekumpulan massa yang tidak tahu apa-apa, maka itu bukanlah politik.” Politik sejati lahir dari keterlibatan semua warga, dari mereka yang duduk di puncak hingga mereka yang berada di garis paling dasar masyarakat (Otto Gusti Madung, 2009). Ada tiga hal penting yang luaran dari pendidikan politik masyarakat, yakni: partai politik, media sosial dan identitas politik. Pertama, partai politik. Undang-undang Partai Politik mengisayaraktan bahwa tugas dan tanggung jawab partai politik adalah mendidik masyarakat. Sebagai amanat UU tentu hal ini menjadi bagian yang tidak dapat dilepaspisahkan dari fungsi partai politik. Tugas ini tidak saja dijalankan pada saat kampanye dalam pemilu atau pemilihan. Namun, ia secara berkelanjutan di masa suksesi kepempinan. Ia tidak saja ditelurkan melalui kebijakan-kebijakan seperti yang dijanjikan pada saat kampanye. Lebih dari itu, hadir dan ada bersama masyarakat yang diwakilinya merupakan langkah konkret yang perlu dijalankan oleh partai politik. Kedua, media sosial. Pendidikan bagi masyarkat dapat dilakukan dengan menggunakan media sosial. Media sosial digunakan untuk mendidik masyarakat agar mereka memahami informasi, regulasi dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh para pengampu kekuasaan. Untuk itu, para penyelenggara dan lembaga negara dapat menggunakan kecanggihan terknologi untuk menyebarluaskan informasi, regulasi dan kebijakan secara massif kepada masyarakat. Tentu saja batasannya adalah jujur, tepat, benar dan jelas. Ketiga, identitas. Pendidikan politik yang sejati terarah pada perubahan sikap masyarakat. Dalam hal ini, identitas yang dimaksudkan adalah perubahan keyakinan dan pola perilaku yang setabil. Kesadaran diri masyarakat untuk tidak berkutat pada sikap primordial: suku, agama dan ras serta politik uang. Identitas ini dibangun dari standar nilai yang menjadi pegangan setiap pribadi. Politik sebagai sarana untuk membangun hidup yang lebih baik dimulai dari bagaimana cara untuk mendidik masyarkat agar terlibat secara aktif dalam ruang publik. Ia tidak dilaksanakan pada moment Pemilu dan Pilkada. Jauh sebelum moment puncak tersebut, masyarakat mesti dididik untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Ia dapat dilakukan melalaui program kerja oleh partai politik kepada masyarakat; menggunakan media sosial oleh para pemangku kepentingan penyelengara pemilu dan pilkada; dan identitas masyarakat yang lebih otentik: bukan karena uang, bukan karena citra, tetapi karena keyakinan untuk menjadikan hidup bersama yang lebih baik.
Konradus Anselmus Sandur : Anggota KPU Kabupaten Manggarai Timur, Divisi Teknis Penyelenggaraan Kecanggihan teknologi dan digitalisasi berita melalui media sosial dalam menuturkan suara rakyat seakan memilih jalannya sendiri. Masing-masing orang telah memiliki suaranya untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi melalui kanal-kanal seperti Facebook, TikTok, YouTube, Instagram, X dan saluran-saluran lainnya. Terkadang ia samar-samar tetapi cukup kuat dalam menggalangkan solidaritas massa. Teriakan “no viral, no justice!” dan “Nepalkan!,” adalah contoh betapa kuatnya peran media sosial dalam menyuarakan suara rakyat. Lalu bagaimana sejatinya saluran suara rakyat di media sosial diharmonisasikan dalam saluran politik yang lebih demokratis? Suara Rakyat Upaya demokratis dalam menyalurkan aspirasi tentu melalui pemilihan umum (Pemilu). Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, dan pemimpin daerah berdaulat karena suara rakyat. Amanat ini dituangkan dalam konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2024. Hukum telah mengubah kemulian kursi sebagai dasar kekuasaan. Kursi sebagai simbol kuasa legitim dan bermartabat karena suara rakyat. Fondasi ini telah dilaksanakan pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Tahun 2024. Memuliakan rakyat merupakan keluhuran politik. Ia bukan sebatas sarana dalam hal “siapa mendapatkan apa, kapan dan bagaimana” (who gets what, when, how) seperti yang ditulis oleh Harold D. Laswell. Lebih dalam, desain sistem politik mengatur interaksi untuk mengatur bagaimana pembagian nilai berdasarkan wewenang untuk dan atas nama masyarakat menurut David Easton (Miriam Budiardjo, 2024). Politik berimplikasi pada soal prosedur dan substansi dalam memoderasi kepentingan rakyat. Suara rakyat tidak hanya beririsan dengan kotak suara pada proses pemilihan. Ia juga bersentuhan dengan substansi bagaimana suara-suara diakomodir untuk mendapatkan pemimpin yang otoritatif guna mendistribusikan nilai bagi masyarakat. Nilai itu memiliki ciri abstrak seperti keadilan, kejujuran, kebenaran, dan kesejahteraan. Ia juga memiliki ciri material seperti harta kekayaan, rumah, emas dan properti lainnya. Prosedural Secara prosedural, suara rakyat diakomodir lewat kanal partai politik. Melalui partai politik setiap warga negara berhak untuk dicalonkan untuk menduduki jabatan eksekutif dan legislatif. Asalkan saja, setiap warga negara memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh regulasi. Selanjutnya, sebagai organisasi yang legitim, partai politik merekrut dan mengkaderkan anggotanya untuk berkompetisi dalam mengisi jabatan eksekutif dan legislatif. Partai politik merupakan organisasi sah dalam menata setiap warga negara untuk mengisi jabatan publik. Prosedur pemilihan dilaksanakan oleh penyelenggara. Komisi pemilihan umum merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Ia berwenang dalam menyelenggarakan Pemilu. Hak konstitusi ini oleh penyelenggara diejawantahkan melalui sistem dan manajemen Pemilu sejak persiapan sampai dengan penyelenggaraannya. Yang berhak bersuara di bilik suara adalah “warga negara Indonesia, telah berumur 17 tahun, kawin atau sudah pernah kawin, bukan TNI/Polri dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.” Data pemilih diperoleh dari data penduduk potensial pemilih Pemilu yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui Kementerian Dalam Negeri. Data ini oleh KPU disinkronisasikan dan dimutakhirkan secara periodik sehingga pada akhirnya menjadi data pemilih tetap atau DPT (Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2024 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 1 Tahun 2025) Kotak suara identik dengan penyelenggara KPU, Bawaslu dan DKPP. Pada saat penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, penyelenggara digembok dengan nilai-nilai kejujuran, independen, adil, akuntabel, efektif, efisiensi, profesional dan mandiri agar suara rakyat utuh bagi setiap peserta Pemilu dan pemilihan. Dengan demikian, secara prosedural, penyelenggara menjaga agar mekanisme-mekanisme penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan koridor regulasi dan etika sebagai penyelenggara. Substansi Secara substansi, politik bersentuhan dengan pelibatan masyarakat secara aktif dalam Pemilu. Indikator sederhana tingkat partisipasi atau tingkat memilih (vote turnout) masyarakat dalam pemilu adalah porsentasi masyarakat yang memilih dibandingkan dengan porsentasi masyarakat yang tidak ikut memilih. Partisipasi dinilai dari frekuensi dan intensitasnya: masyarakat aktif dan masyarakat tidak aktif. David F. Roth dan Frank L. Wilson, seperti yang dikutip Miriam Budiarjo, membagi tipikal pemilih dalam sebuah negara demokrasi atas empat kategori, yaitu aktivis (activists), partisipan (participants), penonton (onlookers), dan apolitis (apoliticals). Roth dan Wilson menempatkan kateogri masyarakat dalam bentuk piramide. Piramide paling bawah adalah masyarakat apolitis. Masyarakat politis merupakan orang yang tidak mau peduli sama sekali dengan politik dan tidak mengambil bagian dalam politik. Masyarakat penonton adalah orang yang menghadiri reli-reli politik, orang yang terlibat dalam kelompok kepentingan, pelobi, pemilih, orang yang terlibat dalam diskusi politik, dan pemerhati dalam pembangunan politik. Masyarakat partisipan adalah orang yang bekerja untuk kampanye, anggota partai, anggota partisipan aktif kelompok kepentingan dan tindakan yang bersifat politis dan orang yang terlibat dalam komunitas proyek. Piramida puncak oleh Fort dan wilson ditempati oleh masyarakat aktivis. Masyarakat aktivis adalah pejabat publik atu calon pejabat publik, fungsionaris partai politik pimpinan kelompok kepentingan dan termasuk kelompok penyimpang (the deviant). Suara rakyat secara substansi dapat diukur dari keterlibatan masyarakat dalam gelanggang politik. Apakah masyarakat ambil bagian dalam proses memilih penguasa dan terlibat langsung atau tidak langsung dalam mengambil kebijakan umum seperti yang digagaskan oleh Herbert M. Closky. Jadi, substansi pelibatan masyarakat dalam politik bertitik tolak dari kesadaran akan arti penting akan haknya dalam membangun hidup bersama. Miriam Budiardjo menyebutnya sebagai hubungan timbal balik antara tingkat kesadaran politik dan partisipasi politik: ”semakin sadar dirinya diperintah, orang kemudian menuntut diberikan hak bersuara dalam penyelenggaraan pemerintah.” Media sosial menjadi kanal baru dalam menampung aspirasi masyarakat. Ia berciri non formal dan tidak birokratis. Ia tampaknya efektif dan efisien untuk menampung jutaan sumber suara. Efeknya ruang publik dalam media massa tidak dapat dikontrol sebab masing-masing orang berpendapat seturut orientasi atau kehendak pribadinya masing-masing. Di satu sisi, gambaran ini adalah sebuah gambaran positif dari kehadirannya bahwa media sosial telah membuka ruang publik baru dalam mengakomodir tersumbatnya saluran ruang publik yang bersifat rigid dan birokratik. Di sis lain, terbaca bawah Pemilu sebagai saluran yang paling demokratis dalam menyalurkan aspirasi terkesan formalitas dan tidak mempunyai efek politik (political efficacy). Implikasinya setiap warga negara bertangunggung jawab atas hak dan kewajibannya. Hak warga negara adalah berpendapat dan berpartisispasi di ruang publik demi hidup yang lebih baik. Serentak oleh karena haknya itu, ia memiliki kewajiban untuk menata prosedur-prosedur yang sifatnya normatif dalam mewujudkan kehidupan bersama yang lebih baik. Masyarakat bertanggung jawab untuk menata dirinya sendiri seperti kesadaran untuk menmenuhi standar formal sebagai warga negara seperti Kartu Keluarga, KTP, dokumen legal formal seperti ijazah, dan terlibat aktif memberikan suara dalam Pemilu. Inilah sifat proaktif masyarakat dalam menata alur suaranya. Tanggung jawab yang sama oleh partai politik sebagai organisasi legitim dalam pemilu dilakukan dengan merekrut calon-calon pemimpin yang berkualitas baik dari aspek kecerdasan intelektual, spiritual dan sosial. Demikian pun dengan penyelenggara dan stakeholders lainnya yang mengelola Pemilu penting untuk menjaga integritas, etika dan moralitas sebagai penyelenggara. Dengan cara ini, kita dapat menarasikan demokrasi secara bijak di ruang publik. Kebijakan-kebijakan publik yang prorakyat merupakan esensi dari demokrasi. Ia lahir dari prosedur demokrasi yang matang. Bagaimana mengemas cara dan isi dalam berpartisipasi di ruang publik . Ia lahir dari kesadaran politik yang baik dari rakyat, partai politik, penyelenggara dan pemangku kepentingan lainnya untuk menggunakan saluran formal dalam Pemilu sebagai pertangungjawaban politik warga negara sehingga tidak bising dan tidak gaduh di media sosial.