Opini

Senandung Suara Rakyat di Tengah Kebisingan Media Sosial

Konradus Anselmus Sandur : Anggota KPU Kabupaten Manggarai Timur, Divisi Teknis Penyelenggaraan

Kecanggihan teknologi dan digitalisasi berita melalui media sosial dalam menuturkan suara rakyat seakan memilih jalannya sendiri. Masing-masing orang telah memiliki suaranya untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi melalui kanal-kanal seperti Facebook, TikTok, YouTube, Instagram, X dan saluran-saluran lainnya.

Terkadang ia samar-samar tetapi cukup kuat dalam menggalangkan solidaritas massa. Teriakan “no viral, no justice!” dan “Nepalkan!,” adalah contoh betapa kuatnya peran media sosial dalam menyuarakan suara rakyat. Lalu bagaimana sejatinya saluran suara rakyat di media sosial diharmonisasikan dalam saluran politik yang lebih demokratis?

Suara Rakyat

Upaya demokratis dalam menyalurkan aspirasi tentu melalui pemilihan umum (Pemilu). Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, dan pemimpin daerah berdaulat karena suara rakyat.

Amanat ini dituangkan dalam konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2024. Hukum telah mengubah kemulian kursi sebagai dasar kekuasaan. Kursi sebagai simbol kuasa legitim dan bermartabat karena suara rakyat. Fondasi ini telah dilaksanakan pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Tahun 2024.

Memuliakan rakyat merupakan keluhuran politik. Ia bukan sebatas sarana dalam hal  “siapa mendapatkan apa, kapan dan bagaimana” (who gets what, when, how) seperti yang ditulis oleh Harold D. Laswell. Lebih dalam, desain sistem politik mengatur interaksi untuk mengatur bagaimana pembagian nilai berdasarkan wewenang untuk dan atas nama masyarakat menurut David Easton  (Miriam Budiardjo, 2024).

Politik berimplikasi pada soal prosedur dan substansi dalam memoderasi kepentingan rakyat. Suara rakyat tidak hanya beririsan dengan kotak suara pada proses pemilihan. Ia juga bersentuhan dengan substansi bagaimana suara-suara diakomodir untuk mendapatkan pemimpin yang otoritatif guna mendistribusikan nilai bagi masyarakat. Nilai itu memiliki ciri abstrak seperti keadilan, kejujuran, kebenaran, dan kesejahteraan. Ia juga memiliki ciri material seperti harta kekayaan, rumah, emas dan properti lainnya.

Prosedural

Secara prosedural, suara rakyat diakomodir lewat kanal partai politik. Melalui partai politik setiap warga negara berhak untuk dicalonkan untuk menduduki jabatan eksekutif dan legislatif. Asalkan saja, setiap warga negara memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh regulasi. Selanjutnya, sebagai organisasi yang legitim, partai politik merekrut dan mengkaderkan anggotanya untuk berkompetisi dalam mengisi jabatan eksekutif dan legislatif. Partai politik merupakan organisasi sah dalam menata setiap warga negara untuk mengisi jabatan publik.

Prosedur pemilihan dilaksanakan oleh penyelenggara. Komisi pemilihan umum merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Ia berwenang dalam menyelenggarakan Pemilu. Hak konstitusi ini oleh penyelenggara diejawantahkan melalui sistem dan manajemen Pemilu sejak persiapan sampai dengan penyelenggaraannya.

Yang berhak bersuara di bilik suara adalah “warga negara Indonesia, telah berumur 17 tahun, kawin atau sudah pernah kawin, bukan TNI/Polri dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.” Data pemilih diperoleh dari data penduduk potensial pemilih Pemilu yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui Kementerian Dalam Negeri. Data ini oleh KPU disinkronisasikan dan dimutakhirkan secara periodik sehingga pada akhirnya menjadi data pemilih tetap atau DPT (Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2024 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 1 Tahun 2025)

Kotak suara identik dengan penyelenggara KPU, Bawaslu dan DKPP. Pada saat penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, penyelenggara digembok dengan nilai-nilai kejujuran, independen, adil, akuntabel, efektif, efisiensi, profesional dan mandiri agar suara rakyat utuh bagi setiap peserta Pemilu dan pemilihan. Dengan demikian, secara prosedural, penyelenggara menjaga agar mekanisme-mekanisme penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan koridor regulasi dan etika sebagai penyelenggara.

Substansi

Secara substansi, politik bersentuhan dengan pelibatan masyarakat secara aktif dalam Pemilu. Indikator sederhana tingkat partisipasi atau tingkat memilih (vote turnout) masyarakat dalam pemilu adalah porsentasi masyarakat yang memilih dibandingkan dengan porsentasi masyarakat yang tidak ikut memilih. Partisipasi dinilai dari frekuensi dan intensitasnya: masyarakat  aktif dan masyarakat tidak aktif.

David F. Roth dan Frank L. Wilson, seperti yang dikutip Miriam Budiarjo, membagi tipikal pemilih dalam sebuah negara demokrasi atas empat kategori, yaitu aktivis (activists),  partisipan (participants), penonton (onlookers), dan apolitis (apoliticals). Roth dan Wilson menempatkan kateogri masyarakat dalam bentuk piramide.

Piramide paling bawah adalah masyarakat apolitis. Masyarakat politis merupakan orang yang tidak mau peduli sama sekali dengan politik dan tidak mengambil bagian dalam politik. Masyarakat penonton adalah orang yang menghadiri reli-reli politik, orang yang terlibat dalam kelompok kepentingan, pelobi, pemilih, orang yang terlibat dalam diskusi politik, dan pemerhati dalam pembangunan politik.

Masyarakat partisipan adalah orang yang bekerja untuk kampanye, anggota partai, anggota partisipan aktif kelompok kepentingan dan tindakan yang bersifat politis dan orang yang terlibat dalam komunitas proyek. Piramida puncak oleh Fort dan wilson ditempati oleh masyarakat aktivis. Masyarakat aktivis adalah pejabat publik atu calon pejabat publik, fungsionaris partai politik pimpinan kelompok kepentingan dan termasuk kelompok penyimpang (the deviant).

Suara rakyat secara substansi dapat diukur dari keterlibatan masyarakat dalam gelanggang politik. Apakah masyarakat ambil bagian dalam proses memilih penguasa dan terlibat langsung atau tidak langsung dalam mengambil kebijakan umum seperti yang digagaskan oleh Herbert M. Closky.

Jadi, substansi pelibatan masyarakat dalam politik bertitik tolak dari kesadaran akan arti penting akan haknya dalam membangun hidup bersama. Miriam Budiardjo menyebutnya sebagai hubungan timbal balik antara tingkat kesadaran politik dan partisipasi politik: ”semakin sadar dirinya diperintah, orang kemudian menuntut diberikan hak bersuara dalam penyelenggaraan pemerintah.”

Media sosial menjadi kanal baru dalam menampung aspirasi masyarakat. Ia berciri non formal dan tidak birokratis. Ia tampaknya efektif dan efisien untuk menampung jutaan sumber suara. Efeknya ruang publik dalam media massa tidak dapat dikontrol sebab masing-masing orang berpendapat seturut orientasi atau kehendak pribadinya masing-masing.

Di satu sisi, gambaran ini adalah sebuah gambaran positif dari kehadirannya bahwa media sosial telah membuka ruang publik baru dalam mengakomodir tersumbatnya saluran ruang publik yang bersifat rigid dan birokratik. Di sis lain, terbaca bawah Pemilu sebagai saluran yang paling demokratis dalam menyalurkan aspirasi  terkesan formalitas dan tidak mempunyai efek politik (political efficacy).

Implikasinya setiap warga negara bertangunggung jawab atas hak dan kewajibannya. Hak warga negara adalah berpendapat dan berpartisispasi di ruang publik demi hidup yang lebih baik. Serentak oleh karena haknya itu, ia memiliki kewajiban untuk menata prosedur-prosedur yang sifatnya normatif dalam mewujudkan kehidupan bersama yang lebih baik.

Masyarakat bertanggung jawab untuk menata dirinya sendiri seperti kesadaran untuk menmenuhi standar formal sebagai warga negara seperti Kartu Keluarga, KTP, dokumen legal formal seperti ijazah, dan terlibat aktif memberikan suara dalam Pemilu. Inilah sifat proaktif masyarakat dalam menata alur suaranya.

Tanggung jawab yang sama oleh partai politik sebagai organisasi legitim dalam pemilu dilakukan dengan merekrut calon-calon pemimpin yang berkualitas baik dari aspek kecerdasan intelektual, spiritual dan sosial. Demikian pun dengan penyelenggara dan stakeholders lainnya yang mengelola Pemilu penting untuk menjaga integritas, etika dan moralitas sebagai penyelenggara. Dengan cara ini, kita dapat menarasikan demokrasi secara bijak di ruang publik.

Kebijakan-kebijakan publik yang prorakyat merupakan esensi dari demokrasi. Ia lahir dari prosedur demokrasi yang matang. Bagaimana mengemas cara dan isi dalam berpartisipasi di ruang publik . Ia lahir dari kesadaran politik yang baik  dari rakyat, partai politik, penyelenggara dan pemangku kepentingan lainnya untuk menggunakan saluran formal dalam Pemilu sebagai pertangungjawaban politik warga negara sehingga tidak bising dan tidak gaduh di media sosial.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 319 kali