Berita Terkini

KoPi Parmas Seri 13 : Penguatan Integritas Penyelenggara Pemilu Demi Kepercayaan Publik

Borong, kab-manggaraitimur.kpu.go.id – Sebagai institusi yang memegang mandat konstitusional dalam penyelenggaraan pemilu, integritas jajaran KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi faktor penentu dalam menjaga legitimasi dan kepercayaan publik. Hal ini dibahas dalam kegiatan KoPi Parmas (Kita Ngobrol Pemilu, Demokrasi, dan Partisipasi Masyarakat) seri 13 yang diikuti secara daring oleh KPU Kabupaten Manggarai Timur, Rabu (25/2/2026).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur, Jefri Guido Bedo, bersama Anggota, Abdul Haris, Konradus Anselmus Sandur, Muhamad Ardian, dan Syamsul A. Rahman, dan didampingi Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Viktor Jama.

Mengusung tema “Integritas Penyelenggara Sebagai Penentu Kepercayaan Masyarakat”, KoPi Parmas Seri 13 menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Teguh Rahardjo, serta Anggota KPU Kota Kupang Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Zunaidin Harun. Keduanya memaparkan bahwa integritas tidak hanya dimaknai sebagai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mencakup konsistensi sikap, transparansi, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.

Dalam diskusi yang dipandu oleh Matheus Dhajo Gesiradja, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Nagekeo, para peserta diajak untuk merefleksikan tantangan yang dihadapi penyelenggara pemilu di tengah dinamika sosial dan perkembangan informasi digital. Integritas dinilai menjadi kunci dalam menjaga legitimasi hasil pemilu sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara.

Melalui keikutsertaan dalam KoPi Parmas Seri 13 ini, KPU Kabupaten Manggarai Timur terus berupaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas kelembagaan, sehingga setiap proses demokrasi yang dijalankan tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga mendapat pengakuan dan kepercayaan dari publik. (Humas KPU Matim)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 31 kali