
REKRUTMEN HARUS TERBUKA BUKAN PENUNJUKKAN
Borong. Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc Lingkup KPU Se NTT yang dilaksanakan di hotel Aston Kupang, dimulai dari tanggal 5 sampai 7 November Tahun 2022.
Kegiatan ini menghadirkan seluruh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM , Kasubag Hukum dan SDM serta Operator dari KPU Kabupaten/ Kota se Provinsi NTT.
Dalam sambutannya Thomas Dohu menyampaikan, sesuai PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan tahun 2024, didalamnya tidak menguraikan pembentukan ad hoc, tetapi ada 5 tahapan pemilu yang dilaksanakan di tahun ini yang mau tidak mau proses itu melibatkan panitia ad hoc antara lain tahapan Pemutakhiran Data Pemilih.
Untuk itu kegiatan ini menurut kami sangat penting dan strategis untuk menyiapkan diri memasuki tahapan sebagaimana telah disebutkan tadi sehingga penyelesaiannya dapat berjalan dengan aman dan lancar, " ujarnya.
Untuk diketahui tahapan penyelenggaraan Pemilu di tahun 2022 ini adalah Perencanaan Program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan anggota DPD.
Dikatakan sesuai dengan ketentuan pasal 19 huruf b UU No. 7 Tahun 2024 tentang pemilu bahwa KPU Kabupaten Kota berwenang membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
Kewenangan yang diberikan Undang- Undang ini tentu menjadi tugas yang berat namun mulia karena output nantinya terpilihnya orang-orang yang nantinya akan menjadi bagian dari penyelenggara pemilu walaupun bersifat ad hoc. Maka terpilihnya orang -orang itu harus kita persiapkan pada rapat kooordinasi yang diselenggarakan mulai hari ini.
Kalau kita cermati proses kita, semakin ke sini proses itu sudah sangat terbuka. Bukan lagi penunjukan tetapi dilaksanakan secara terbuka. Kenapa? Seperti kita ketahui bahwa, menduduki jabatan dalam pemerintahan itu adalah hak setiap warga, menjadi kesempatan yang sama bagi setiap orang. Maka kita sebagai penyelenggara membuka seluas- luasnya proses itu untuk melibatkan semua orang untuk itu ikut serta dalam proses rekrutmen itu.
Kalau prosesnya sudah terbuka maka kita harus taat dan patuh sesuai mekanisme dan tata cara yang akan ditetapkan walaupun saat ini belum diundangkan peraturan KPU tentang rekrut ad hoc tetapi kita punya PKPU sebelumnya yang belum dinyatakan tidak berlaku yaitu PKPU No. 3 Tahun 2018, " tegasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian arahan penguatan kelembagaan dari Komisioner KPU Provinsi NTT, masing- masing oleh Fransiskus Vinsen Diaz, Lodowyk Fredrick dan Yosafat Koli selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM.
Humas - KPU Matim