KPU MANGGARAI TIMUR MENGIKUTI RAKOR DAPIL YANG DISELENGGARAKAN OLEH KPU PROVINSI NTT
KPU MANGGARAI TIMUR MENGIKUTI RAKOR DAPIL YANG DISELENGGARAKAN OLEH KPU PROVINSI NTT
Borong. KPU Manggarai Timur mengikuti Rapat Koordinasi secara daring yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang persiapan Tahapan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024 bagi seluruh KPU Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Timur, kamis 27/1/2022. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu.
Dalam sambutannya Thomas Dohu menyampaikan, kegiatan rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka mendapatkan informasi terkait Penyusunan dan Penataan Dapil yang dilakukan oleh setiap KPU Kabupaten/Kota. Dikatakan, penyusunan dapil yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota ini, belum partisipatif karena belum melibatkan partai politik, pemerintah dan tokoh masyarakat, sifatnya masih drafting.
Dalam penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi yang dilakukan oleh setiap KPU Kabupaten/kota, harus memenuhi tujuh prinsip penataan dapil, memperhatikan adanya pemekaran Kecamatan, dan dilakukan setelah KPU Kabupaten/Kota mendapatkan Daftar Agregat Kependudukan (DAK) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri. Setelah itu akan dilakukan sosialisasi dan uji publik kepada partai politik, pemerintah, dan tokoh masyarakat. “Prosesnya harus dilakukan secara terbuka, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan, “ tegasnya. Ditambahkan, dalam pelaksanaaanya nanti, KPU Provinsi akan melakukan supervisi terhadap KPU Kabupaten/Kota, apakah pelaksanaanya sudah memenuhi seperti yang diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan, “ jelasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Komisioner KPU Provinsi Divisi Teknis Penyelenggara Lodowyk Frederik, terkait Dasar- dasar dan Prinsip-prinsip Penataan Daerah Pemilihan sesuai dengan amant Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. (Humas KPU Matim).