KPU MANGGARAI TIMUR MENGIKUTI KICK OFF REFORMASI BIROKRASI SECARA SERENTAK
Borong- Untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, KPU Kabupaten Manggarai Timur mengikuti Kick Off Deklarasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi internal KPU Tahun 2022 yang diselenggarakan secara serentak oleh KPU Provinsi NTT. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring bersama Tim Reformasi Birokrasi KPU Provoinsi NTT beserta Ketua, Sekretaris dan Tim Reformasi Birokrasi dari 22 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (10/2/2022).
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan pelaksanaan reformasi birokrasi KPU Provinsi NTT yang disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi NTT, Kusmanto Riwu Djo Naga.
Pada kesempatan ini hadir secara daring, Anggota KPU RI yang membidangi SDM, Arief Budiman. Dalam arahannya mengajak seluruh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-NTT, agar tetap mempertahankan kinerja dalam tata kelola proses administrasi dan peningkatan SDM. Selain itu Arif Budiman juga mengatakan, “ Setiap proses yang baik, hasilnya pun akan baik".
Acara dilanjutkan dengan pembacaan komitmen oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu dan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama dimulai dari Ketua, Anggota, Pejabat Struktural dan Staf KPU Provinsi NTT serta KPU Kabupaten/Kota se – Provinsi NTT.
Sebelum mengakhiri kegiatan, Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur Adrianus Harmin juga mengajak seluruh unsur di lingkup KPU Kabupaten Manggarai Timur, agar dapat melaksanakan Reformasi Birokrasi dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan benar untuk mencapai sasaran reformasi birokrasi yang bersih dan akuntabel, kapabel, birokrasi yang melayani publik yang prima. KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum merupakan pilar demokrasi yang berkompeten, kredibel dan berintegritas mutlak diperlukan untuk memastikan peserta pemilu yaitu parpol atau orang perorangan serta konstituen/pemilih terlayani dengan baik, maka harus dikelola berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik dan profesional. Hal ini sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. “jelas Harmin.
(Humas KPU Matim).