
KPU KABUPATEN MANGGARAI TIMUR MELAKSANAKAN PENANDATANGANAN BERITA ACARA VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN KEANGGOTAAN PARPOL CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024
Borong.- KPU Kabupaten Manggarai Timur melaksanakan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Dokumen persyaratan keanggotaan Parpol calon peserta pemilu tahun 2024 bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Manggarai Timur, Jumat, 9/9. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Komisioner, Sekertaris, Pejabat Struktural dan staf sekertariat lingkup KPU Manggarai Timur dan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur Adrianus Harmin. Dalam sambutannya Harmin menyampaikan apresiasi untuk seluruh tim yang bertugas, komisioner dan tim yang terlibat dalam verifikasi partai politik. Tahapan ini berjalan dengan baik telah sesuai amanat Peraturan PerUndang- undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik ini adalah berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu Tahun 2024, juga sebagaimana diatur melalui Putusan MK Nomor 55 tahun 2020 yang menentukan tiga kategori yaitu pertama, partai politik peserta pemilu tahun 2019 yang lolos Parlemen Threshold hanya dilakukan verifikasi administrasi tidak dilakukan verifikasi faktual. kedua, Partai politik tahun 2019 yang tidak lolos parlemen Threshold tetapi dilakukan verifikasi administrasi dan faktual serta partai politik baru yang belum menjadi peserta pemilu sebelumnya. Ditambahkan, Penandatanganan Berita Acara ini adalah hasil verifikasi administrasi untuk partai politik yang terdaftar di KPU RI melalui aplikasi Sipol. Bahwa, berdasarkan hasil verifikasi administrasi di Manggarai Timur, terdapat 22 parpol yang diverifikasi. Di dalam ketentuan, setiap parpol harus memenuhi ketentuan 1/1000 dari jumlah dari jumlah penduduk Kabupaten/ Kota di propinsi yang bersangkutan. Untuk Manggarai Timur, syarat minimal keanggotaan parpol adalah 277 anggota dibuktikan dengan KTP dan KTA.
Pada kesempatan ini Ketua Divisi Teknis Hubertus Servus menyampaikan terima kasih kepada semua tim yang terlibat dalam verifikasi ini, terutama Admin dan yim verifikator, sejak tahapan ini bergulir di Kabupaten yang dimulai dari tanggal 16/8 sampai hari ini tanggal 9/9. Ini merupakan modal kepercayaan yang kuat untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya di tahapan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual," tegasnya. Dijelaskan, yang dilakukan dalam Verifikasi administrasi ini adalah untuk membuktikan daftar nama anggota parpol yang tercantum dalam Sipol telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP- el atau KK yang diunggah di Sipol, dugaan ganda anggota parpol yang tercantum dalam sipol, status pekerjaan yang tercantum dalam sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota partai politik, usia dan/ atau status perkawinan yang tercantum dalam sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota partai politik, NIK tidak rerdaftar pada data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP- el atau KK yang ada dalam sipol.
Ditambahkan, dalam melaksanakan verifikasi administrasi ini, ditemukan sejumlah persoalan akibat jaringan yang tidak stabil menyebabkan server terganggu yang menghambat proses penyelesaian pekerjaan oleh tim verifikator. Akibatnya terjadi pergeseran waktu penyelesaian pekerjaan sehingga KPU RI mengeluarkan juknis baru, mengubah juknis 260 ke 309 setelah itu berubah lagi ke juknis 331. Sebelum menutup kegiatan dilakukan penandatanganan Berita Acara oleh Komisioner KPU Kabupaten Manggarai Timur, selesai itu dilakukan sesi foto bersama. ( Humas KPU Matim )