Berita Terkini

KPU KABUPATEN MANGGARAI TIMUR MELAKSANAKAN PENANDATANGANAN BERITA ACARA VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN KEANGGOTAAN PARPOL CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024

Borong.- KPU Kabupaten Manggarai Timur melaksanakan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Dokumen persyaratan keanggotaan Parpol calon peserta pemilu tahun 2024 bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Manggarai Timur, Jumat, 9/9. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh   Komisioner, Sekertaris, Pejabat Struktural dan staf sekertariat lingkup KPU Manggarai Timur dan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur Adrianus Harmin. Dalam sambutannya Harmin menyampaikan apresiasi untuk seluruh tim yang bertugas, komisioner dan tim yang terlibat dalam verifikasi  partai politik. Tahapan ini berjalan dengan baik telah sesuai amanat Peraturan PerUndang- undangan yang berlaku. 

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik ini adalah berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu Tahun  2024,  juga sebagaimana  diatur melalui Putusan MK Nomor 55 tahun 2020 yang menentukan tiga kategori yaitu pertama, partai politik peserta pemilu tahun 2019 yang lolos Parlemen Threshold hanya dilakukan verifikasi administrasi tidak dilakukan verifikasi faktual. kedua,   Partai politik tahun 2019 yang tidak lolos parlemen Threshold tetapi dilakukan verifikasi administrasi dan faktual  serta partai politik baru   yang belum menjadi peserta  pemilu sebelumnya. Ditambahkan, Penandatanganan Berita Acara ini adalah hasil verifikasi administrasi untuk partai politik yang terdaftar di KPU RI melalui aplikasi Sipol.  Bahwa, berdasarkan hasil  verifikasi administrasi di Manggarai Timur,  terdapat  22 parpol yang diverifikasi. Di dalam ketentuan, setiap parpol harus memenuhi ketentuan 1/1000 dari jumlah dari jumlah penduduk Kabupaten/ Kota di propinsi yang bersangkutan. Untuk Manggarai Timur, syarat minimal keanggotaan parpol adalah 277 anggota  dibuktikan dengan KTP dan KTA.  

Pada kesempatan ini Ketua Divisi Teknis Hubertus Servus menyampaikan terima kasih kepada semua tim  yang terlibat dalam verifikasi ini, terutama Admin dan yim verifikator,  sejak tahapan ini bergulir di Kabupaten yang dimulai dari tanggal 16/8 sampai hari ini tanggal 9/9.  Ini merupakan modal kepercayaan yang kuat untuk melanjutkan ke tahapan  berikutnya di tahapan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual,"  tegasnya. Dijelaskan, yang dilakukan dalam  Verifikasi administrasi ini  adalah  untuk membuktikan daftar nama anggota parpol yang tercantum dalam Sipol telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP- el atau KK yang diunggah di Sipol, dugaan ganda anggota parpol yang tercantum dalam sipol, status pekerjaan yang tercantum dalam sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota partai politik, usia dan/ atau status perkawinan yang tercantum dalam sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota partai politik, NIK tidak rerdaftar pada data Pemilih  Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP- el atau KK yang ada dalam sipol.  

Ditambahkan, dalam melaksanakan verifikasi administrasi ini,  ditemukan sejumlah persoalan  akibat jaringan yang tidak stabil menyebabkan server terganggu yang menghambat proses penyelesaian pekerjaan oleh tim verifikator. Akibatnya  terjadi pergeseran waktu penyelesaian pekerjaan sehingga  KPU RI mengeluarkan  juknis baru, mengubah juknis  260 ke 309 setelah itu  berubah lagi ke juknis 331. Sebelum menutup kegiatan dilakukan penandatanganan Berita Acara oleh Komisioner KPU Kabupaten Manggarai Timur, selesai itu dilakukan sesi foto bersama. ( Humas KPU Matim )

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 761 kali