
EVALUASI KINERJA BADAN AD HOC SEBAGAI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN SETIAP TAHAPAN PEMILU
Borong-, Evaluasi proses perekrutan, sampai dengan proses pelaporan yang dilakukan terhadap Badan Ad Hoc secara berjenjang adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas semua tahapan dan kinerja kali lalu. Hal yang sama juga berlaku untuk Divisi data yang telah selesai dengan proses kegiatan pemutakhiran data pemilih pasca penetapan DPT tanggal 28 Juni 2023, sehingga baik KPU Propinsi maupun KPU Kabupaten/Kota, perlu atau wajib membuat laporan tahapan karena itu adalah tugas yang wajib dilakukan.
Hal tersebut disampaikan oleh Plh Ketua KPU Propinsi NTT, Fransiskus Vinsensius Dias, saat membuka Rapat Koordinasi tentang Penataan dan Evaluasi Badan Ad Hoc yang diikuti oleh Komisioner KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Sosdiklihparmas, SDM serta Kasubag Hukum dan SDM dari 22 KPU Kabupaten/Kota se Propinsi NTT di Kupang, (17/7/2023). Hadir dalam kegiatan ini Komisioner KPU Propinsi NTT, Jefri Gala,Yosafat Koli, Lodowyk Frederik didampingi Sekertaris Adiwijaya Bakti.
Dijelaskan, Rakor ini memiliki nilai yang sangat strategis, dalam rangka mengevaluasi kembali tahapan yang sudah dilalui, termasuk tahapan yang nanti akan dilakukan yaitu tahapan perekrutan KPPS. “Memang waktunya masih panjang tetapi sangat strategis. Seperti kita tahu bersama bahwa, secara Propinsi jumlah TPS yang ditetapkan di tingkat Propinsi yaitu ada 16.746 TPS yang tersebar di 22 Kabupaten/Kota, jumlahnya bervariasi, sehingga dasar itu kita akan merekrut penyelenggara KPPS terdiri dari tujuh KPPS dan dua petugas ketertiban di TPS. Oleh karena itu kita terus cermati semua dinamika yang ada, dalami regulasi yang berkaitan dengan perekrutan KPPS, terlebih jika di satu desa itu jumlah TPS yang cukup banyak, sedangkan jumlah pelamar terbatas, “ ujarnya.
Dikatakan, sesuai amanat PKPU No. 8 tahun 2019 Pasal 37 ayat 1 (satu) tentang tata kerja KPU,KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Kota melakukan koordinasi, supervisi, pembinaan, terhadap PPK, PPS dan KPPS dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Maka sudah menjadi kewajiban bagi KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar melakukan koordinasi supervisi dan monitoring terkait kinerja badan ad hoc.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM Yosafat Koli serta penguatan kelembagaan dari Komisioner dan sekertaris KPU Propinsi Nusa Teggara Timur. (Humas KPU Matim)