Internalisasi Proses Pelayanan Informasi Publik dan Penyusunan Daftar Informasi Publik
Borong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Timur menggelar rapat internal pembahasan pelayanan informasi publik dan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2024, pada Kamis, 14 Februari 2025. Rapat berlangsung di Aula KPU Kabupaten Manggarai Timur dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Timur, serta jajaran sekretariat.
Hadir dalam rapat Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur Jefri Guido Bedo, Anggota Konradus A. Sandur, Abdul Haris, Muhamad Ardian dan Syamsul A. Rahman. Selain itu, turut mengikuti kegiatan Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Kasubag Hukum dan SDM, Kasubag Keuangan,Umum dan Logistik, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan serta staf divisi terkait.
Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur, Jefri Guido Bedo, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara pemilu. Sehingga seluruh subbagian harus ikut terlibat dalam pengumpulan informasi dari masing-masing subbagian untuk dapat dituangkan ke dalam Daftar Informasi Publik.
Setelah itu, Anggota KPU Kabupaten Manggarai Timur, Konradus A. Sandur, menekankan pentingnya keakuratan dan konsistensi klasifikasi informasi agar tidak menimbulkan bias atau keraguan publik.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Manggarai Timur, Abdul Haris, menilai bahwa penyusunan DIP merupakan bagian dari proses penguatan tata kelola kelembagaan. Maka dari itu harus disusun dengan baik dan dapat memeberikan informasi kepada publik.
Anggota KPU Kabupaten Manggarai Timur lainnya, Syamsul A. Rahman, menambahkan bahwa proses penyusunan DIP harus dibangun melalui kerja sama lintas divisi agar tidak terjadi duplikasi atau kekosongan informasi. Seperti yang dijelaskan Ketua KPU bahwa seluruh subbagian harus memberikan informasi yang nantinya akan dikumpulkan untuk dijadikan Daftar Informasi Publik
Hasil dari rapat ini akan digunakan sebagai dasar penyusunan Daftar Informasi Publik dan proses pelayanan informasi di KPU Kabupaten Manggarai Timur dalam menjaga standar keterbukaan informasi publik sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas.