Sosialisasi

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Pelayanan publik di Indonesia yang berkualitas dan berkeadilan dapat diwujudkan oleh pemerintah, salah satunya dengan melaksanakan penanganan pengaduan yang terintegrasi. Dalam mendukung hal tersebut, KPU Kabupaten Manggarai Timur turut serta dalam menyebarluaskan layanan publik terkait permintaan informasi, penyampaian aspirasi dan pengaduan layanan dengan integrasi SP4N-LAPOR!. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah pengelolaan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website SP4N-LAPOR! Ini berbasis teknologi, mudah dipantau, dapat berinteraksi antar lembaga di berbagai jenjang. Simak Juga Videonya disini. Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. SP4N - LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan "no wrong door policy" yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. Adapun tujuan SP4N adalah agar : Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik; Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

KPU MATIM GELAR SOSIALISASI PENDAFTARAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2024

Borong - KPU Kabupaten Manggarai Timur melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini bertempat di Aula KPU Kabupaten Manggarai Timur, Jumat (29/7) dan dihadiri  oleh Partai Politik, Kesbangpol, Disdukcapil, Kominfo, TNI, POLRI,  awak pers serta seluruh unsur di KPU Manggarai Timur. Hadir juga,  Komisioner KPU Provinsi NTT Yosafat Koli.  Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur Adrianus Harmin membuka kegiatan sekaligus memberikan sambutan. Harmin menyampaikan bahwa sosialisasi PKPU No. 4 Tahun 2022 ini  dimaksudkan, agar semua pihak mempunyai pemahaman yang sama Terkait Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik (Parpol ) peserta pemilu tahun 2024. Saya mengajak agar semua pihak yang  terlibat dalam pemilu tahun 2024 untuk mengikuti apa yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya. Dikatakan, PKPU tentang verifikasi Peserta pemilu ini kita jadikan sebagai panduan kerja untuk semua pihak yang terlibat dalam pemilu tahun 2024. Pendaftaran dan verifikasi tentu ada metode dan dikerjakan dengan berbasisi aplikasi yaitu aplikasi Sipol. Aplikasi sipol ini merupakan sistem teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu.  Ditambahkan, berkaitan dengan  kecemasan aplikasi sipol tidak dapat menerima pengimputan data parpol oleh karena KTP–e sebagaian warga belum berubah  karena pemekaran kecamatan  maupun  karena perubahan nama kecamatan, itu tidak terjadi. Dijelaskan,  aplikasi sipol ini berbasis NIK dan alamat, meskipun ada perubahan nama kecamatan maupun perubahan nama tetapi aplikasi tetap bisa membaca dan tidak berpengaruh  pada  pengimputan di sipol karena sipol membacanya berdasarkan NIK dan berbasis alamat. Dalam kesempatan ini, Komisioner KPU Provinsi NTT Yosafat Koli juga turut memberikan  arahan. Yosafat  menyampaikan, Tahun 2024 adalah tahun pemilu dan mengajak semua pihak berbondong-bondong datang ke TPS untuk memilih pemimpin. Kalau di Labuan Bajo itu dikenal sebagai pariwisata premium, maka pemilu kali ini harus premium. Kita buat pemilu ini menjadi pemilu yang menyenangkan , pemilu ini harus asyik, pemilu yang enjoy, pemilu yang tidak membuat kita semua terpecah belah dan hindari polarisasi. Ditambahkan,  kepada teman – teman KPU  Kabupaten dihimbau agar memberikan pelayanan yang istimewa dan memberikan pelayanan yang prima,” tegasnya. Sosialisai  dilanjutkan dengan  pemaparan  materi oleh  Komisioner KPU Kabupaten Manggarai Timur  Divisi Teknis Hubertus Servus  tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 dan dilanjutkan dengan sesion diskusi. Untuk diketahui, Pendaftaran Dan Penyampaian Dokumen Persyaratan Pendaftaran Oleh Peserta Pemilu/Parpol  dilaksanakan pada 1 agustus sampai 14 agustus  2022 (14 hari), Verifikasi Administrasi (40 hari) dilaksanakan pada 2 Agustus Sampai 11 September 2022, Penyampaian Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi oleh KPU kepada Parpol dan Bawaslu pada 14 September 2022, Perbaikan Dokumen Persyaratan oleh Parpol (14 hari) pada 15 September sampai 28 September 2022. (Humas KPU Matim).